Pembentuk UU Sebut Nyanyi Cukup Bayar Royalti, Kubu Ariel: Berarti Benar Kita Selama Ini
Gedung Mahkamah Konstitusi.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
22:24
1 Juli 2025

Pembentuk UU Sebut Nyanyi Cukup Bayar Royalti, Kubu Ariel: Berarti Benar Kita Selama Ini

- Kuasa Hukum Nazril Ilham dan 28 musisi dalam uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Panji Prasetyo mengatakan, permintaan kliennya sudah tepat karena meminta agar Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa penyanyi tidak perlu izin dari pencipta lagu asalkan royalti dibayar.

Karena permintaan ini, kata Prasetyo, sesuai dengan maksud para pembentuk UU Hak Cipta, dalam hal ini DPR dan pemerintah, yang diungkapkan dalam sidang, Senin (30/6/2025) kemarin.

"Wah, berarti benar dong kita selama ini ya," kata Panji, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (1/7/2025).

Dia mengatakan, jawaban dari pembentuk undang-undang tersebut sama persis dengan maksud dan tujuan para kliennya melakukan uji materi UU Hak Cipta.

Mereka menggugat, kata Panji, karena adanya penafsiran yang membuat para penyanyi resah, yakni penafsiran bahwa lagu yang dibawakan penyanyi harus izin terlebih dahulu kepada pencipta lagu.

"Penafsiran liar yang bilang mau penyanyi harus dibayar, harus izin, segala macam. Nah, penafsiran-penafsiran itu kemudian didiamin saja. Nah, kami khawatir kalau itu didiamin akan jadi, justru undang-undangnya akan jadi inkonstitusional kan? Makanya kita ajuin," imbuh dia.

Selain itu, penjelasan para pembentuk undang-undang terkait kewajiban royalti yang dibebankan kepada penyelenggara acara membuat para musisi semakin tenang.

Sebelumnya, Perwakilan DPR RI I Wayan Sudirta menyebutkan bahwa pembayaran royalti, baik dari penyelenggara pentas seni maupun musisi kepada pencipta lagu, telah menjadi tugas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Sudirta mengatakan, itu telah diatur dalam Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta.

"Bahwa berdasarkan tugas LMK dan LMKN, maka sudah secara detail, pelaksanaan pembayaran royalti sebagai penghargaan terhadap hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta telah diwujudkan melalui pelaksanaan Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta, yakni: dengan pembayaran royalti melalui LMK atau LMKN," kata Sudirta.

Sebab itu, dia menyebut, jika pembayaran sudah diberikan kepada LMK/LMKN, musisi tidak perlu lagi meminta izin kepada pencipta lagu.

"Dengan adanya pembayaran melalui lembaga tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban bagi pengguna ciptaan untuk meminta izin kepada pencipta," kata dia.

"Hal ini dikarenakan skema blanket license pencipta memberikan kuasanya kepada LMK atau LMKN untuk melakukan pengelolaan royalti," imbuhnya lagi.

Penegasan terkait kewajiban pembayaran royalti juga disinggung Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Rizalu.

Dia menyebutkan bahwa tanggung jawab pembayaran royalti bukan pada musisi, melainkan penyelenggara acara konser atau biasa disebut sebagai event organizer alias EO.

Musisi bisa dibebankan pembayaran royalti jika ia termasuk dalam penyelenggara konser musik tersebut.

"Untuk tanggung jawab pembayaran ada pada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan penyanyi atau musisi, kecuali mereka juga sebagai penyelenggara," ucap Rizalu.

Dalam perkara ini, Ariel bersama 28 musisi lainnya melakukan uji materi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Ada beragam permintaan Ariel Cs kepada MK yang didasari oleh kasus tuntutan pencipta lagu kepada musisi yang marak terjadi belakangan.

Salah satu permohonan mereka adalah meminta MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.

Tag:  #pembentuk #sebut #nyanyi #cukup #bayar #royalti #kubu #ariel #berarti #benar #kita #selama

KOMENTAR