Pemerintah Akan Minta Petunjuk Prabowo soal Putusan MK tentang Pemilu
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pandangan Istana Kepresidenan Jakarta terkait polemik empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
19:20
1 Juli 2025

Pemerintah Akan Minta Petunjuk Prabowo soal Putusan MK tentang Pemilu

- Pemerintah sedang melakukan kajian untuk menganalisis hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal untuk kemudian dimintakan petunjuk dari Presiden Prabowo.

"Tentunya nanti beri kami waktu, kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden kalau hasil analisis dari kementerian sudah selesai. Pada waktunya nanti pasti akan kami sampaikan," kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Prasetyo mengatakan bahwa pemerintah telah membentuk tim yang terdiri dari berbagai kementerian terkait, di antaranya Kementerian Hukum serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk mendalami putusan itu.

Sebab, menurut Prasetyo, putusan itu membawa implikasi yang memang harus dipikirkan dan dianalisis secara matang.

"Jadi kami, saya Kemensesneg kemudian Kemendagri selama ini yang memang membawahi masalah kepemiluan, ya, kemudian dengan teman-teman di Kementerian Hukum," ujar Prasetyo.

"Kami membuat satu tim untuk mengkaji sebuah putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin itu," sambung Juru Bicara Prabowo Subianto.

Meski begitu, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati keputusan MK tersebut.

"Tapi yang pasti secara kelembagaan kita menghormati keputusan dari MK," tegasnya.

Lebih jauh, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah sebetulnya sedang fokus bekerja menjalankan program pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Akan tetapi, ia tetap menghormati hasil putusan MK soal pemisahan pemilu tersebut.

"Tentu kita mau fokus untuk bekerja dulu nih, sebenarnya, bahwa sebuah apa namanya pemilu sebagai sistem terhadap demokrasi kita, ya, kita paham. Tapi ini baru 7 bulan, 8 bulan pemerintahan kita sedang semangat-semangatnya ini untuk bekerja," tambahnya.

Sekilas soal putusan MK

MK baru-baru ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang berujung pada pemisahan antara pemilu nasional (presiden dan DPR) dengan pemilu daerah (gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD).

MK memutuskan memisah pemilu nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Gedung Mahkamah Konstitusi.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Gedung Mahkamah Konstitusi.

Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.

Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.

MK dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa persoalan daerah cenderung tenggelam jika pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota digabung dengan pemilihan nasional yang memilih presiden-wakil presiden dan DPR.

Hal ini disebabkan oleh partai politik, kontestan, hingga pemilih yang lebih fokus terhadap pemilihan presiden dan anggota DPR.

"Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan MK.

Tag:  #pemerintah #akan #minta #petunjuk #prabowo #soal #putusan #tentang #pemilu

KOMENTAR