Periksa 25 Saksi, Kejaksaan Agung Isyaratkan Tersangka Kasus Emas Crazy Rich Surabaya Bertambah
Ilustasi logam mulia. 
20:37
2 Februari 2024

Periksa 25 Saksi, Kejaksaan Agung Isyaratkan Tersangka Kasus Emas Crazy Rich Surabaya Bertambah

- Tim penyidik Kejaksaan Agung telah merampungkan pemeriksaan 25 saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut telah menyeret Crazy Rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka.

"Kejaksaan Agung telah memanggil 7 orang saksi sehingga pada hari ini terhitung per hari ini jumlah saksi yang telah kami periksa ada 25 orang," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (2/2/2024).

Di antara 25 saksi yang diperiksa itu, terdapat petinggi-petinggi PT Antam, termasuk eks General Manager, Abdul Hadi Aviciena yang telah ditetapkan tersangka.

"Satu di antaranya adalah saudara AHA selaku mantan General Manager periode tahun 2018," kata Kuntadi.

Pemeriksaan saksi ini disebut Kuntadi sebagai salah satu bentuk upaya pengumpulan alat bukti.

Dari pengumpulan alat bukti, tim penyidik membuka peluang adanya penambahan tersangka baru.

Termasuk di antaranya inisial-inisial pegawai Antam yang pernah disebutkan dugaan keterkaitannya oleh Kejaksaan Agung, yakni EA, AP, EK, dan MD.

Namun sejauh ini, jaksa masih mendalami lebih lanjut konstruksi perkara terkait

"Terkait dengan beberapa inisial yang beberapa saat yang lalu kami sampaikan, terhadap mereka saat ini masih dalam kajian kami terkait dengan konstruksi hukumnya," katanya.

Sementara ini, Kejaksaan Agung menemukan fakta adanya transaksi jual-beli emas yang direkayasa Budi Said bersama empat insial pegawai Antam yang telah disebutkan tadi.

Menurut Kuntadi, mereka merekayasa transaksi jual beli emas dan merugikan Antam hingga Rp 1, 2triliun.

Tak tanggung-tanggung, berat emas yang diperjual-belikan secara tidak sah mencapai 1,136 ton.

"Bahwa sekira Bulan Maret 2018 sampai November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan saudara EA saudara AP saudara EK dan saudara MD. Beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT Antam telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,1 triliun," ujar Kuntadi.

Kemudian saat penetapan Abdul Hadi Aviciena sebagai tersangka, terungkap bahwa dia memanfaakan jabatannya sebagai General Manager Antam untuk berkongkalikong dengan Budi Said terkait pembelian emas 1,136 ton.

Pembelian itu dilakukan di luar mekanisme legal yang telah diatur, sehingga dibuat seolah-olah ada diskon yang diberikan Antam.

"Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, kontrol dari Antam terhadap keluar-masuknya daripada logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam," ujar Kuntadi.

Kemudian untuk menutupi stok emas yang tercatat resmi di Antam, AH diduga berperan membuat laporan fiktif.

"Yang bersangkutan juga membuat sebuah rekayasa laporan dalam rangka untuk menutupi adanya kekurangan stok di butik Surabaya 01," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #periksa #saksi #kejaksaan #agung #isyaratkan #tersangka #kasus #emas #crazy #rich #surabaya #bertambah

KOMENTAR