Fadli Zon Pertanyakan Perkosaan Massal, Komnas Perempuan: ''One Victim Is Too Many'' Itu Prinsip HAM
Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan, Sondang Frishka di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
13:14
25 Juni 2025

Fadli Zon Pertanyakan Perkosaan Massal, Komnas Perempuan: ''One Victim Is Too Many'' Itu Prinsip HAM

- Komnas Perempuan mempertanyakan sikap Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang masih memperdebatkan istilah 'massal' pada pemerkosaan yang terjadi pada Mei 1998.

Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan Sondang Frishka mengatakan, prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki pemahaman bahwa "one victim is too many" atau satu korban saja sudah terlalu banyak.

"One victim is too many, kalau prinsipnya pelanggaran HAM. Jadi, kami menentang keras hal itu (pernyataan Fadli Zon)," kata Sondang, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Sondang mengatakan, Fadli Zon mestinya membaca laporan hasil kerja dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang menemukan jumlah korban perkosaan dan pelecehan 1998 sekitar 168 orang.

Kemudian, dilakukan verifikasi dan diuji diterima sebanyak 52 kasus.

"52 kasus itu lebih satu kasus pun itu sudah merupakan pelanggaran HAM. Bagaimana kalau 52, kenapa itu bisa dikatakan tidak massal? Jadi, apa yang dimaksud Fadli Zon dengan kata massal, itu juga satu hal yang perlu kita pertanyakan ya. Apakah lebih dari satu bukan massal?" ujar dia.

Sondang mengatakan, sebaiknya Fadli Zon kembali melihat data TGPF yang sudah menjelaskan total jumlah korban dalam peristiwa kelam tersebut.

"Kembalilah kepada data. Di data, di dalam TGPF sudah jelas disebutkan ada berapa banyak korban yang memang diterima," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon kembali mempertanyakan apakah pemerkosaan massal pada 1998 benar-benar terjadi ketika merespons kritik publik soal sikapnya yang mempersoalkan istilah 'massal' pada pemerkosaan yang terjadi pada Mei 1998.

Fadli menyatakan, semestinya ada fakta yang jelas mengenai pemerkosaan massal pada Mei 1998, termasuk siapa saja korbannya dan di mana saja kejadian itu terjadi.

"Jadi itu harus ada fakta-fakta hukum, ada (bukti) akademik, jadi ada siapa korbannya, di mana tempatnya, mana kejadiannya, itu kan harus ada," kata Fadli, di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Selasa (24/6/2025).

Dia mengatakan, sejarah perkosaan harus jelas sesuai dengan fakta yang ada, termasuk data-data yang telah dikumpulkan.

Namun, Fadli menegaskan bahwa pernyataan itu adalah pandangan pribadinya atas kasus 1998 dan tidak memiliki korelasi apapun terhadap penulisan ulang sejarah Indonesia yang sedang digagas Kementerian Kebudayaan.

Tag:  #fadli #pertanyakan #perkosaan #massal #komnas #perempuan #victim #many #prinsip

KOMENTAR