Kemendagri Putuskan 16 Pulau Bersengketa Masuk Jawa Timur, Bukan Trenggalek ataupun Tulungagung
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
13:42
24 Juni 2025

Kemendagri Putuskan 16 Pulau Bersengketa Masuk Jawa Timur, Bukan Trenggalek ataupun Tulungagung

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Komjen (Purn) Tomsi Tohir mengatakan, untuk sementara, 16 pulau Trenggalek yang bersengketa dengan Tulungagung masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Hal tersebut disampaikan Tomsi usai rapat antara Kemendagri, Pemprov Jatim, KKP, hingga Kementerian ATR/BPN di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

"Materi rapatnya membahas berkaitan dengan penataan daripada 16 pulau yang masuk dalam wilayah Trenggalek dan Tulungagung, Jawa Timur. Dari hasil rapat tersebut, kita menetapkan bahwa 16 pulau tersebut untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur," ujar Tomsi.

"Jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung. Masuk wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur," sambungnya.

Tomsi menyampaikan, rapat lanjutan akan digelar pada awal Juli 2025 mendatang.

Nantinya, rapat itu akan dihadiri langsung oleh pemerintah pusat, Gubernur Jatim, Ketua DPRD Trenggalek, Ketua DPRD Tulungagung, Bupati Tulungagung, hingga Bupati Trenggalek.

"Kita akan melanjutkan rapat musyawarah mengenai penataan administrasi 16 pulau tersebut," ucap Tomsi.

Lalu, terkait jumlah pulau bersengketa yang bertambah menjadi 16, Tomsi mendapati adanya kesamaan klaim dari pihak Trenggalek maupun Tulungagung.

Maka dari itu, Kemendagri sekaligus menata 16 pulau bersengketa ini, tidak hanya 13.

"Ya, pulau yang disengketakan yang selama ini disampaikan itu 13. Setelah kita telaah bersama, terdapat kesamaan. Kesamaan klaim, di mana dari Tulungagung dan dari Trenggalek, sehingga kita sekalian kita tata untuk 16 pulau tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, 13 pulau yang masuk wilayah Trenggalek diklaim milik kabupaten lain.

Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi dan kewilayahan pulau, dijelaskan bahwa saat ini ke-13 pulau itu masuk wilayah Tulungagung.

Sedangkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur, 13 pulau tersebut masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dan Pemkab Tulungagung sudah beberapa kali duduk bersama, termasuk dengan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Namun, hal tersebut masih menemui jalan buntu, baik Trenggalek maupun Tulungagung masih sama-sama bersikeras bahwa 13 pulau tersebut miliknya.

"Sudah ditetapkan oleh Kepmendagri, artinya masih masuk wilayah Tulungagung. Kami akan bersurat lagi, meminta agar dilakukan kajian ulang," kata Sekda Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, Senin (16/6/2025).

Tag:  #kemendagri #putuskan #pulau #bersengketa #masuk #jawa #timur #bukan #trenggalek #ataupun #tulungagung

KOMENTAR