Majelis Hakim Sakit, PTUN akan Umumkan Putusan terkait Gugatan Pencalonan Gibran setelah Pelantikan
Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
16:32
10 Oktober 2024

Majelis Hakim Sakit, PTUN akan Umumkan Putusan terkait Gugatan Pencalonan Gibran setelah Pelantikan


- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menunda sidang putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Sidang putusan itu seharusnya, dibacakan pada hari ini, Kamis (10/10).

Sidang tersebut ditunda selama dua pekan atau hingga Kamis (24/10) mendatang. Penundaan putusan itu, lantaran ketua majelis hakim Joko Setiono sakit dan tidak dapat diwakilkan.

"Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit,” kata Gayus Lumbun selaku kuasa hukum PDIP sebagai pemohon, Kamis (10/10).

Putusan itu akan dibacakan setelah Gibran dilantik sebagai Wapres. Hal ini mengingat pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wapres digelar pada 20 Oktober 2024.

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDIP karena KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta meminta Keputusan KPU untuk dibatalkan. Majelis hakim diminta memerintahkan KPU mencabut kembali Keputusan KPU 360 Tahun 2024.

Hasil putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai wapres terpilih. Sebab, salah satu permohonan yang diajukan PDIP adalah memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDIP.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #majelis #hakim #sakit #ptun #akan #umumkan #putusan #terkait #gugatan #pencalonan #gibran #setelah #pelantikan

KOMENTAR