KPK Akui Sudah Tetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi MPR
Ilustrasi: Gedung KPK.(Dok.JawaPos.com)
16:08
23 Juni 2025

KPK Akui Sudah Tetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi MPR

 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, dalam prngusutan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Namun, KPK masih enggan mengungkap pihak-pihak yang telah menyandang status tersangka tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini telah menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI berinisial MC sebagai tersangka. Diduga, MC menerima gratifikasi senilai Rp 17 miliar.

"Sudah ada tersangka. Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dikonfirmasi, Senin (23/6).

Budi menyatakan, KPK sampai saat ini masih mendalami untuk menambah bukti dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

"Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi," tegasnya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga mulai memanggil sejumlah saksi, pada Senin (23/6). Lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat pengadaan barang dan jasa pada Setjen MPR RI 2020-2021 Cucu Riwayati, serta kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa pada Setjen MPR tahun 2020 Fahmi Idris. Namun, keduanya belum dikabarkan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Terpisah, Sekjen MPR RI Siti Fauziah memastikan, pengusutan dugaan korupsi oleh KPK terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Ia menegaskan, tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat atau yang lama.

"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH," pungkasnya.

Editor: Kuswandi

Tag:  #akui #sudah #tetapkan #tersangka #kasus #dugaan #korupsi #gratifikasi

KOMENTAR