Anggota DPR soal Pulau Anambas Dijual ''Online'': Aparat Negara Lalai Jaga Kedaulatan
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2024).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
15:32
23 Juni 2025

Anggota DPR soal Pulau Anambas Dijual ''Online'': Aparat Negara Lalai Jaga Kedaulatan

- Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai, munculnya insiden penjualan Pulau Anambas di situs properti internasional membuktikan bahwa tata kelola Indonesia terhadap wilayah administratifnya masih lemah.

Empat pulau di Anambas yang ditawarkan di situs jual beli internasional tersebut adalah Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob dengan embel-embel eco-resort, akses transportasi, dan status ‘siap disewakan jangka panjang’.

“Ini persoalan serius. Bagaimana mungkin pulau-pulau di kawasan konservasi laut bisa ditawarkan ke investor asing secara terang-terangan? Ini menunjukkan tata kelola kita rapuh, dan aparat negara lalai menjaga kedaulatan ekologisnya sendiri,” kata Daniel, dalam siaran pers, Senin (23/6/2026).

Menurut dia, masalah ini membuka realitas lebih dalam bahwa masih banyak pulau kecil di Indonesia yang belum memiliki kejelasan administratif.

Belum masuk dalam sistem pertanahan nasional, dan minim pengawasan lintas kementerian.

Kelemahan ini, lanjut dia, membuka pintu bagi pihak swasta asing untuk mengeklaim, menyewakan, bahkan menjual wilayah laut dan pulau tanpa otorisasi negara.

Terlebih, perusahaan yang menawarkan pulau ini dalam proses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).

Padahal, tidak boleh ada PMA yang diberikan izin di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi tanpa evaluasi dampak ekologis, sosial, dan kultural yang menyeluruh.

“Kalau perlu cabut izinnya. Ini bahaya laten. Status PMA seharusnya tidak boleh dijadikan celah untuk mengelola wilayah strategis kelautan dan konservasi. Jika tidak dikendalikan, maka kedaulatan ekologis kita bisa dikapitalisasi oleh pemodal asing di balik legalitas administratif,” ungkap dia.

Oleh karenanya, ia meminta pemerintah bersikap tegas menelusuri pelakunya.

Ia mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Investasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menelusuri pihak yang mengiklankan pulau-pulau tersebut.

Daniel mengatakan, kementerian-kementerian tersebut harus memastikan siapa yang memberi hak kelola, dasar hukumnya, dan kemungkinan peran pejabat atau aktor lokal yang bermain di belakang layar.

“Pemerintah harus bersikap tegas dan menelusuri bagaimana bisa pulau yang berada dalam kedaulatan Indonesia diperjualbelikan. Negara tak boleh diam, ini menyangkut kedaulatan dan harga diri bangsa,” ujar dia.

Sebagai informasi, publik dihebohkan dengan penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, di situs jual beli internasional.

Sepasang pulau di Kepulauan Anambas berstatus for sale ditawarkan melalui situs https://www.privateislandsonline.com.

Situs itu mendeskripsikan keindahan pulau yang cantik dan potensial dikembangkan menjadi resort ekowisata kelas atas.

Apalagi, lokasi pulau hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

Meski begitu, penjual tidak mencantumkan harga.

Harga disesuaikan dengan permintaan (price upon request).

Tag:  #anggota #soal #pulau #anambas #dijual #online #aparat #negara #lalai #jaga #kedaulatan

KOMENTAR