Belajar dari Kasus Lucky Hakim, Materi Tupoksi Kepala Daerah Diberikan Pertengahan Retreat
Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat menyampaikan pertanyaan di hadapan awak media di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (2/6/2025).(Kompas.com/Faqih Rohman Syafei)
17:06
22 Juni 2025

Belajar dari Kasus Lucky Hakim, Materi Tupoksi Kepala Daerah Diberikan Pertengahan Retreat

- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, materi terkait tugas pokok, dan fungsi (tupoksi), serta mengenai hak dan kewajiban kepala daerah akan dibahas di pertengahan acara retreat gelombang kedua.

Pembahasan ini dilakukan mengingat adanya kasus Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang tidak memahami kewajibannya sebagai kepala daerah padahal sudah menjalani retreat gelombang pertama.

Bima Arya lantas mengatakan, dalam evaluasi retreat gelombang pertama, materi terkait hak dan kewajiban kepala daerah diberikan di penghujung acara.

"Mungkin (saat itu) sudah enggak fokus gitu ya. (Jadi untuk saat ini) Kita akan alokasikan waktu yang lebih nyaman untuk peserta supaya bisa mengikuti," kata Bima Arya saat ditemui di Perpustakaan IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Minggu (22/6/2025).

Oleh karena itu, dia mengungkapkan, kemungkinan alokasi waktu terkait dengan tupoksi, hak dan kewajiban kepala daerah akan dibahas pada hari keempat retreat gelombang kedua.

"Mungkin di hari Rabu atau Kamis ya," ujar Bima Arya.

Mantan Wali Kota Bogor ini menjelaskan, materi terkait hak dan kewajiban kepala daerah penting untuk disampaikan agar tak ada penafsiran ganda di kemudian hari.

"Supaya enggak ada lagi hal-hal yang kemudian ditafsirkan berbeda atau tidak diketahui," imbuhnya.

Sebagai informasi, Bupati Indramayu disanksi magang selama tiga bulan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena pelesiran ke luar negeri tanpa mengajukan izin.

Peristiwa itu terjadi ketika Lucky Hakim liburan bersama keluarganya ke Jepang, di saat musim libur panjang Idul Fitri 2025.

Lucky Hakim disanksi karena tidak mengetahui aturan wajib menyampaikan permohonan izin kepada Kemendagri jika hendak meninggalkan Indonesia dalam urusan apa pun.

Tag:  #belajar #dari #kasus #lucky #hakim #materi #tupoksi #kepala #daerah #diberikan #pertengahan #retreat

KOMENTAR