KPK Bantah Hasto PDIP yang Sebut Pemeriksaan Ribka Tjiptaning Bentuk Kriminalisasi
Juru Bicara KPK Ali Fikri. 
17:01
1 Februari 2024

KPK Bantah Hasto PDIP yang Sebut Pemeriksaan Ribka Tjiptaning Bentuk Kriminalisasi

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menyebut bahwa pemeriksaan Anggota DPR RI fraksi PDIP Ribka Tjiptaning sebagai bentuk kriminalisasi.

Ribka Tjiptaning diketahui pada hari ini diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun anggaran 2012.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ribka Tjiptaning diperiksa kaitannya dengan jabatan Ketua Komisi IX DPR periode 2012.

Di mana komisi IX merupakan mitra kerja kementerian yang dulu bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Diungkapkan Ali, tim penyidik KPK tadi mengonfirmasi Ribka soal dugaan adanya pihak tertentu yang merekomendasikan vendor, agar vendor itu menggarap pengadaan sistem proteksi TKI yang pada ujungnya merugikan negara sebesar Rp17,6 miliar.

"Nah ini kan perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, sehingga kami ingin tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan politik apalagi kriminalisasi," kata Ali kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Jubir berlatar belakang jaksa ini lalu menjelaskan kenapa KPK baru memanggil Ribka pada tahun 2024, padahal periode kasusnya sudah terjadi sejak 2012.

Dijelaskan Ali, 2012 adalah tahun di mana terjadinya dugaan perbuatan rasuah.

Baru pada 2021, laporan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker masuk ke KPK.

Sehingga, kata Ali, KPK mesti tetap menyelesaikan penyidikan walaupun kasusnya telah terjadi sejak 12 tahun yang lalu.

Bahkan apabila ada kasus korupsi yang sudah terjadi lebih lama lagi, KPK tetap akan mengusutnya.

"Pertanyaannya kok tahun 2012, baru sekarang? Tahun 2012 itu tempusnya, waktunya. Masuk ke KPK itu laporannya 3 tahun yang lalu, sehingga diselesaikan oleh KPK, bahkan kemudian dilakukan penahanan setelah mendapatkan data kerugian negara dari BPK," katanya.

"Tidak ada (kriminalisasi), ini murni proses penegakan hukum dan berulang kali disampaikan dijelaskan, sudah disampaikan kami sedang menyelesaikan perkara ini karena ada laporan dari masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan dugaan kerugian keuangan negara," ujar dia.

Hasto Kristiyanto sebelumnya menduga Ribka diperiksa KPK karena mengkritik pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Karena Mbak Ning ini mengkritik sangat keras terhadap pasangan 02 tiba-tiba muncul panggilan seperti itu," kata Hasto dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Dia mengatakan, pemeriksaan secara tiba-tiba terhadap Ribka ini merupakan bentuk kriminalisasi hukum.

"Tiada hujan, tiada angin. Jadi ini yang kemudian menciptakan kriminalisasi hukum," ujar Hasto.

Menurut Hasto, Ribka diperiksa karena sering mempertanyakan sistem proteksi TKI.

“Mbak Ribka Tjiptaning kemarin melaporkan kepada kami bahwa beliau diundang di KPK sebagai saksi karena Mbak Ning ini dalam rapat sering mempertanyakan terhadap pengadaan sistem proteksi TKI," ucapnya.

Dia menilai, pemeriksaan Ribka oleh KPK terlalu dipaksakan. Sebab, kritik yang dilayangkan Ribka terhadap pengadaan sistem proteksi TKI bagian dari upaya melindungi kepentingan rakyat supaya proyek tersebut tidak dikorupsi.

“Tugas anggota DPR itu dia memiliki suatu fungsi representasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasto menyampaikan Ribka berjuang memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai TKI di luar negeri, yang kerap diperlakukan tidak adil.

"Ini merupakan hak dari anggota DPR RI yang melekat maka DPR dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dilindungi oleh UU,” tutur Hasto.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #bantah #hasto #pdip #yang #sebut #pemeriksaan #ribka #tjiptaning #bentuk #kriminalisasi

KOMENTAR