



Ahli di Sidang Hasto: Tidak Masuk Akal Orang Kena Pasal Perintangan, padahal Perkara Sudah Inkrah
Ahli Hukum Pidana Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Mahrus Ali, menyebut tidak masuk akal penegak hukum menggunakan pasal perintangan penyidikan sementara perkara terkait berjalan hingga inkracht.
Keterangan ini Mahrus sampaikan saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).
Adapun delik perintangan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jadi itu yang saya katakan bahwa kalau ada orang dikenakan Pasal 21 (Undang-Undang Tipikor), sementara perkara pokoknya jalan bahkan sampai ada putusan yang inkracht, itu tidak make sense," kata Mahrus.
Akademisi itu menyebut, jika dalam suatu proses hukum terjadi perintangan penyidikan, maka perkara tersebut tidak akan bergulir hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Proses hukum yang berjalan hingga inkracht, menurutnya, menjadi wujud tidak adanya perintangan penyidikan.
"Berarti apa? Berarti tidak ada penyidikan yang tercegah, tidak ada penyidikan yang tergagalkan," tutur Mahrus.
Lebih lanjut, ia menyebut Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah jelas mengatur tentang batasan bahwa perintangan dimaksud dilakukan di penyidikan, bukan penyelidikan.
Penjelasan itu, menurutnya, menutup kemungkinan tafsir lain dari penerapan Pasal 21 tersebut.
Di sisi lain, dalam proses penyelidikan, belum memasuki tahap pro justitia.
Aparat masih harus mencari apakah dugaan pelanggaran pidana ada atau tidak.
"Kenapa? Karena di penyelidikan belum ada pro justitia, alat bukti belum ada di situ," kata Mahrus.
Tag: #ahli #sidang #hasto #tidak #masuk #akal #orang #kena #pasal #perintangan #padahal #perkara #sudah #inkrah