



Soroti Penyitaan Uang Rp 11,8 Triliun Oleh Kejagung, Komisi III DPR Dorong Pembentukan Panja Kasus CPO
- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang lebih dari Rp 11,8 triliun dari perusahaan Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Penyitaan uang belasan triliun itu dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi.
Uang tersebut berasal dari lima perusahaan di bawah naungan Wilmar Group, yang terlibat dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO selama periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menilai terbongkarnya kasus korupsi ekspor CPO yang juga melibatkan suap terhadap hakim telah mencederai sistem peradilan. Ia tak memungkiri, skandal kasus tersebut juga membuka kembali luka lama masyarakat yang sempat kesulitan mendapatkan minyak goreng.
"Publik masih sangat ingat betul bagaimana minyak goreng menghilang dari rak-rak toko, harga meroket, dan antrean panjang terjadi di mana-mana. Sekarang kita tahu, ternyata ada permainan besar yang membuat rakyat sengsara demi keuntungan korporasi," kata Gilang kepada wartawan, Jumat (20/6).
“Kejahatan korporasi ini membuat rakyat kesulitan mencari minyak goreng, belum lagi harganya juga menjadi selangit. Muncul kegaduhan di tengah masyarakat. Jadi penanganan kasusnya juga harus melihat dari pendekatan psikososial,” sambungnya.
Ia menegaskan, kasus ekspor CPO tidak boleh berhenti pada penyitaan uang dan penetapan tersangka. Ia menekankan, harus ada proses hukum yang transparan dan menyeluruh sampai pada pihak pemberi maupun penerima suap.
"Kasus ini harus ditangani secara tuntas, tidak cukup hanya dengan penyitaan uang dan menetapkan tersangka. Proses hukum harus berjalan transparan dan menyeluruh, menyasar semua pihak yang terlibat," tegasnya.
Legislator Fraksi PDIP itu mendorong Komisi III DPR RI untuk mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau Rapat Kerja Khusus untuk menindaklanjuti persoalan CPO secara tuntas.
"Tidak boleh ada lagi ruang kompromi untuk praktik suap dalam proses peradilan terlebih dalam perkara yang berdampak langsung pada kepentingan rakyat secara," tegasnya.
Lebih lanjut, Gilang juga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pengingat sistem hukum di Indonesia masih memiliki celah untuk dikendalikan kekuatan kapital besar. Sehingga, hal tersebut perlu segera diatasi.
"Jika korporasi bisa membeli keputusan pengadilan, maka jangan heran jika ketimpangan sosial dan ketidakadilan terus melebar," pungkasnya.
Tag: #soroti #penyitaan #uang #triliun #oleh #kejagung #komisi #dorong #pembentukan #panja #kasus