



Sebut Alasan Hakim Tak Rasional, ICW Komentari Vonis 16 Tahun Zarof Ricar
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Erma Nuzulia menanggapi alasan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 16 tahun untuk mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Menurut dia, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) agar Zarof dijatuhi hukuman 20 tahun penjara sudah memenuhi rasa keadilan karena Zarof dinilai menjadi pintu masuk berbagai gratifikasi dan suap untuk hakim.
Namun, kata Erma, alih-alih menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa, majelis hakim menjatuhkan pidana hanya 16 tahun penjara.
“Alasan hakim dalam menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa juga dirasa kurang rasional,” kata Erma dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
Sebab, majelis hakim beralasan menjatuhkan pidana 20 tahun sama dengan memenjarakan seumur hidup dan mempertimbangkan umur rata-rata masyarakat Indonesia yang hanya mencapai 72 tahun.
“Kami menilai hal tersebut seharusnya tidak dijadikan pertimbangan, mengingat besarnya nilai gratifikasi/suap dan telah dilakukan sejak 2012 hingga ia pensiun,” ujar Erma.
Di sisi lain, dia menilai kasus Zarof ini seharusnya menjadi titik balik bagi Mahkamah Agung untuk melakukan serangkaian perbaikan sistem di peradilan.
“Misalnya dengan memperketat pengawasan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung itu sendiri, sehingga sekecil apapun komunikasi yang dilakukan kepada pihak yang berperkara lebih diminimalisir dan menutup ruang transaksi, baik itu oleh hakim, panitera, maupun pejabat di peradilan itu sendiri,” tandas Erma.
Alasan Tak Beri Vonis 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan alasannya tidak memberikan vonis 20 tahun penjara kepada eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagaimana tuntutan jaksa.
Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti menjelaskan usia Zarof yang sudah menyentuh 63 tahun menjadi pertimbangan.
“Pada saat persidangan (Zarof) telah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” kata Rosihan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Rosihan menyebut pertimbangan itu didasari rasa kemanusiaan. Menurut dia, manusia rata-rata hidup sampai umur 72 tahun.
“Mengingat harapan hidup rata-rata di Indonesia 72, sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara defacto,” ucap Rosihan.
Selain itu, kondisi kesehatan Zarof juga menjadi salah satu pertimbangan hakim. Semakin tua, kata Rosihan, Zarof akan lebih membutuhkan perawatan khusus.
“Kondisi kesehatan di usia lanjut yang cenderung menurun dan memerlukan perawatan khusus, aspek kemanusiaan dalam sistem pemidanaan yang tidak boleh diabaikan meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius,” tandas Rosihan.
Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 16 tahun terhadap mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Sebab, Zarof dianggap bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Selain itu, Zarof juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menetapkan masa selama terdakwa dalam tahanan dikurangikan pidana untuk seluruhnya dari pidana yg dijatuhkan,” ujar Rosihan.
“Memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” tambah dia.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang meninta agar Zarof dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Tag: #sebut #alasan #hakim #rasional #komentari #vonis #tahun #zarof #ricar