



Tom Lembong soal Enggartiasto Juga Impor Gula: Itu Kebijakan Rutin
- Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyebut, kebijakan importasi gula untuk memenuhi stok gula nasional merupakan kebijakan rutin.
Pernyataan tersebut Tom Lembong sampaikan saat dimintai tanggapan terkait Mendag 2016-2019, Enggartiasto Lukita yang juga menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) tanpa koordinasi antar kementerian.
“Itu adalah kebijakan yang rutin, jadi semuanya sudah diatur sedemikian rupa, sudah sesuai ketentuan karena itu memang mencerminkan struktur kuasa, industri, sektor,” ujar Tom Lembong saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Tom mengatakan, kebijakan importasi yang dilakukan saat dirinya menjabat Mendag sudah berjalan sejak tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan importasi gula itu bahkan terus dilanjutkan hingga hari ini.
“Terus berlanjut setelah masa jabatan kami sudah selesai juga, sampai sekarang,” kata Tom.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan Enggar dalam dugaan korupsi kebijakan importasi gula yang merugikan negara Rp 578 miliar.
Jaksa menyebut, korupsi itu dilakukan Enggar bersama-sama Tom, eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dan sejumlah pengusaha gula swasta.
Ia disebut menerbitkan 6 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) untuk perusahaan gula pada 2016 dengan kuota impor 111.625 ton.
“Pada tanggal 7 dan 13 Oktober 2016, Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan RI tanpa melalui persetujuan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa melampirkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menandatangani Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada 6 perusahaan gula rafinasi,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.
Tag: #lembong #soal #enggartiasto #juga #impor #gula #kebijakan #rutin