Eks Mendag Enggartiastio Lukita Disebut Setujui Impor Gula Tanpa Rapat Koordinasi
Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita dalam paparan kinerja dan outlook capaian 2019 di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (10/1/2019).(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
15:40
19 Juni 2025

Eks Mendag Enggartiastio Lukita Disebut Setujui Impor Gula Tanpa Rapat Koordinasi

Jaksa penuntut umum mengungkapkan, eks Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2016-2019 Enggartiasto Lukita menerbitkan 6 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM).

Hal ini diungkapkan jaksa saat membacakan surat dakwaan 8 pengusaha gula swasta yang dinilai diperkaya secara tidak sah melalui kebijakan importasi gula.

“Pada tanggal 7 dan 13 Oktober 2016, Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan RI tanpa melalui persetujuan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa melampirkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menandatangani Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada 6 perusahaan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Menurut jaksa, penerbitan PI pada enam perusahaan ini tidak sesuai dengan izin industri karena perusahaan yang mendapatkan izin impor itu tidak berhak mengolah gula kristal mentah.

“Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” kata jaksa.

Berikut daftar persetujuan impor yang diterbitkan Enggartiasto pada periode tersebut:

1. PT Angels Products dengan Nomor PI 04.PI-69.16.0078 yang diterbitkan 7 Oktober 2016. Jumlahnya 19.125 ton.

2. PT Medan Sugar Industry dengan Nomor PI 04.PI-69.16.0079 yang terbit 13 Oktober 2016. Jumlahnya 15.000 ton.

3. PT Andalan Furnindo dengan Nomor PI 04.PI-69.16.0080 tanggal 13 Oktober 2016 dengan jumlah 22.500 ton.

4. PT Sentra Usahatama Jaya dengan Nomor PI 04.PI-69.16.0081 tanggal 13 Oktober 2016. Jumlahnya 20.000 ton.

5. PT Permata Dunia Sukses Utama dengan Nomor PI 04.PI-69.16.0082 tanggal 13 Oktober 2016. Jumlahnya 15.000 ton.

6. PT Makassar Tene dengan Nomor PI 04.PI-69.16.0083 tanggal 13 Oktober sebanyak 20.000 ton.

“Jumlah total 111.625 ton,” ujar jaksa.

Perbuatan Enggartiasto ini sama dengan yang dilakukan oleh eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang kini menjadi terdakwa dalam kasus korupsi impor gula.

Tindakan itu dinilai dilakukan secara melawan hukum.

Perbuatan Tom Lembong, Enggar, dan pengusaha swasta itu disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578 miliar).

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan 2016,” kata jaksa.

Tag:  #mendag #enggartiastio #lukita #disebut #setujui #impor #gula #tanpa #rapat #koordinasi

KOMENTAR