Menko AHY Serahkan 1.120 Sertifikat Hak Milik untuk Warga Transmigrasi Lokal Sukabumi
Sebanyak 1.120 SHM diserahkan kepada 642 kepala keluarga transmigran yang berasal dari Aceh dan Jawa Barat oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Jakarta pada Rabu (18/06/2025).(Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani)
17:08
18 Juni 2025

Menko AHY Serahkan 1.120 Sertifikat Hak Milik untuk Warga Transmigrasi Lokal Sukabumi

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 1.120 sertifikat hak milik (SHM) kepada warga transmigrasi lokal Sukabumi, Jawa Barat.

Warga transmigrasi lokal Sukabumi selama ini telah menunggu kurang lebih 20 tahun untuk mendapatkan kepastian atas tanah mereka.

AHY mengatakan, selama ini banyak masyarakat Indonesia yang mengikuti program transmigrasi, tetapi belum memiliki kepastian atas tanahnya.

"Mereka belum memiliki sertifikat, ini yang kami kawal sehingga masyarakat punya sertifikat hak milik. Atas kerja sama dengan Kementerian Transmigrasi RI, kami serahkan 1.120 SHM kepada masyarakat Sukabumi," kata AHY saat ditemui di Balai Makarti, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).

AHY mengatakan, SHM ini dapat dipergunakan warga untuk berbagai hal, termasuk membangun hunian atau sekadar pekarangan untuk bertani.

"Karena SHM itu sah, dan tentunya dipergunakan sebaik mungkin, baik untuk hunian, pekarangan, maupun untuk usaha," tuturnya.

Terkait itu, AHY menjelaskan, pemerintah terus berupaya agar para transmigrasi lokal lain dapat memiliki SHM secepat mungkin.

 

"Justru kami berupaya untuk melakukan percepatan-percepatan, apakah itu dari aspek administratif maupun hal lain," kata dia.

Di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, kata AHY, pemerintah berusaha kompak untuk mencarikan solusi atas persoalan ini.

"Sering kali ada hambatan antara kementerian lembaga, termasuk pemerintah daerah. Sebenarnya bisa dicari solusinya, ternyata dengan kerja keras, saya rasa kita bisa menghadapinya," imbuh dia.

Tag:  #menko #serahkan #1120 #sertifikat #milik #untuk #warga #transmigrasi #lokal #sukabumi

KOMENTAR