



TNI Dukung Kejagung Dalami Peran Marcella Santoso soal Konten Negatif terhadap UU TNI
- TNI menyatakan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya mengungkap keterlibatan Marcella Santoso dalam penyebaran informasi menyesatkan, termasuk yang menyudutkan institusi TNI.
Pernyataan ini disampaikan TNI merespons pengakuan Marcella yang video permintaan maafnya diputar dalam konferensi pers Kejagung di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Dalam video itu, Marcella menyampaikan penyesalan atas perannya dalam menyebarluaskan konten provokatif yang menyerang sejumlah tokoh dan institusi negara, termasuk petisi penolakan revisi Undang-Undang TNI dan seruan "Indonesia Gelap".
“TNI akan selalu mendukung langkah tegas aparat penegak hukum. Segala bentuk tindakan yang dapat memecah belah kepercayaan publik, merusak citra institusi negara, ataupun mengganggu stabilitas nasional, akan dihadapi dengan sikap profesional, terukur, dan berdasarkan hukum," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).
Dalam konferensi pers itu, Kejagung juga membeberkan sejumlah perkembangan penyidikan, termasuk penyitaan uang sebesar lebih dari Rp 11 triliun dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang melibatkan korporasi Wilmar Group.
Di saat yang sama, terungkap pula peran Marcella Santoso dalam membuat dan menyebarkan opini negatif soal Revisi UU TNI.
TNI menegaskan akan mendukung sepenuhnya proses hukum, termasuk dalam mendalami jejaring buzzer dan pengaliran dana yang diduga terlibat dalam kampanye negatif tersebut.
“Kami mendukung penuh pengungkapan aliran dana, jaringan buzzer, dan pihak mana pun yang terlibat,” ujar Kristomei.
Ia menyatakan, TNI akan bersinergi dengan kepolisian, kejaksaan, dan instansi lain untuk memastikan proses hukum berlangsung transparan dan akuntabel, serta memberi efek jera bagi pelaku penyebar disinformasi.
TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Penyebaran opini negatif yang tidak berdasar, menurut TNI, bisa mengganggu stabilitas nasional dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“TNI juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, kritis, bijak, tidak mudah percaya pada opini yang menyesatkan serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya," ujar Kristomei.
Sebagai garda terdepan pertahanan negara, TNI berkomitmen terus mendukung penegakan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga keutuhan dan stabilitas negara.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus perintangan penyidikan dan penuntutan kasus ekspor crude palm oil (CPO), timah, dan kasus importasi gula, Marcella Santoso, mengaku sempat membuat konten negatif berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI) dan Indonesia Gelap.
“Terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap,” ujar Marcella, melalui tayangan video yang diputar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, penyidik tidak bisa menggali lebih dalam terkait dengan konten-konten dari institusi lain.
Namun, hal ini ditanyakan penyidik karena terdapat percakapan terkait RUU TNI dan Indonesia Gelap di dalam barang bukti elektronik milik para tersangka.
"Kemudian, untuk institusi lain, kami tidak masuk di wilayah itu. Tapi, karena di barang bukti elektronik ada, ini kami tanyakan, apa maksud dia membuat konten Indonesia Gelap, konten negatif? Apa kaitan dengan RUU TNI, ini kami tidak tahu, tapi yang tahu mereka yang bersangkutan,” ujar Qohar, dalam konferensi pers yang sama.
Dalam video pernyataan yang dibuat Marcella, ia juga tidak menyebutkan secara jelas apa isi konten negatif terkait dua hal ini.
Tag: #dukung #kejagung #dalami #peran #marcella #santoso #soal #konten #negatif #terhadap