Polemik 4 Pulau Aceh Selesai, Mensesneg: Pembelajaran bagi Pemerintah, Arsip Harus Kita Rapikan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pandangan Istana Kepresidenan Jakarta terkait polemik empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
17:52
17 Juni 2025

Polemik 4 Pulau Aceh Selesai, Mensesneg: Pembelajaran bagi Pemerintah, Arsip Harus Kita Rapikan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menuturkan, polemik empat pulau yang sebelumnya disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara menjadi pelajaran yang berharga bagi pemerintah bahwa pengarsipan harus rapi.

Sebab, keputusan akhir Presiden Prabowo Subianto yang mengembalikan empat pulau tersebut ke wilayah teritorial Aceh mengacu pada dua dokumen yang dimiliki negara.

Salah satunya adalah Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh pada 1992 yang disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu, Jenderal Rudini.

Kemudian, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh pada 24 November 1992.

"Ini bagi kami pemerintah menjadi pembelajaran ke depan, harus kita rapikan semua pengarsipan-pengarsipan kita ini," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Prasetyo menuturkan, pemberesan arsip perlu dilakukan mengingat ada banyak pulau di Indonesia yang berdekatan dengan provinsi tertentu.

Kasus serupa, kata Mensesneg, bisa saja terulang jika tidak diantisipasi dengan baik.

Alternatif lainnya adalah membuat kesepakatan antara dua wilayah yang berdekatan sehingga polemik tidak pernah terjadi.

"Berdasarkan laporan dari Bapak Mendagri juga tidak hanya di empat pulau antara perbatasan Sumut dan Aceh, tapi ada juga di beberapa provinsi lain yang mirip. Ini momentum yang baik untuk kita berbenah, ke depan kita rapikan," beber dia.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat dihebohkan dengan Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan status empat pulau milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.

Keputusan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan oleh banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.

Setelah berlarut-larut, Prabowo memutuskan untuk mengambil alih polemik tersebut.

Kemudian, pada hari ini, Kepala Negara memutuskan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam teritorial Aceh.

Tag:  #polemik #pulau #aceh #selesai #mensesneg #pembelajaran #bagi #pemerintah #arsip #harus #kita #rapikan

KOMENTAR