



Narasi Ganda Kematian Abral Wandikbo, TNI Bantah Mutilasi, Koalisi Sipil Sebut Korban Dibunuh
- Kematian warga sipil Kampung Yuguru, Distrik Meborok, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, Abral Wandiko, yang dimutilasi masih tertutup tabir.
Abral tewas mengenaskan dengan luka parah di area wajah.
Sementara itu, kakinya melepuh dan tangannya terikat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Tentara Nasional Indonesia (TNI), Mayjen Kristomei Sianturi, menyebut, Abral sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang melarikan diri dan jatuh ke jurang setelah sempat ditahan prajurit.
“Prajurit TNI tidak akan melakukan kebiadaban seperti itu, justru yang melakukan kebiadaban seperti itu adalah gerombolan OPM selama ini," kata Kristomei, kepada Kompas.com, Senin (16/6/2025).
Pihaknya menduga Abral dibunuh kelompoknya sendiri karena membocorkan lokasi persembunyian senjata.
Abral disebut bersedia menunjukkan di mana honai yang digunakan untuk menyembunyikan senjata kepada prajurit TNI.
"Lalu tudingan diarahkan ke prajurit TNI, karena yang terakhir membawa Abral sebelum melarikan diri adalah prajurit TNI," ujar dia.
Kristomei mengeklaim, Abral ditangkap dengan profesional dan terukur.
Ia diduga anggota Kelompok Operasi Kodap III/Ndugama OPM.
Dalam pemeriksaan terhadap Abral, TNI menemukan dua pucuk senjata rakitan dan beberapa catatan milik pria itu yang identik dengan unggahan di media sosialnya.
“Bukti bahwa Abral Wandikbo alias Almaroko Nirigi, anggota Pok OPM, sangat jelas, terbukti dengan adanya foto yang bersangkutan sambil membawa senjata M-16 A2," ungkap dia.
Menurut Kristomei, Abral sempat menjalani interogasi dan mau menunjukkan lokasi persembunyian senjata di Kampung Kwit.
Namun, di tengah perjalanan, ia memberontak dan melarikan diri meski prajurit TNI telah melepaskan tembakan peringatan.
Pria itu kemudian melompat ke jurang dan lepas dari penahanan tentara.
“Saat itu, aparat TNI tidak melanjutkan upaya pengejaran dan memastikan kondisi yang bersangkutan dikarenakan faktor keamanan yang memiliki risiko tinggi bagi keselamatan pasukan apabila melanjutkan gerakan," terang dia.
Tudingan pelanggaran HAM
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus Hak Asasi Manusia (HAM) membantah bahwa Abral adalah anggota OPM.
Mereka menyebut, Abral merupakan warga biasa dari Kampung Yuguru yang juga bekerja dengan aparat.
"Justru sebaliknya, almarhum dikenal aktif membantu aparat dalam pembangunan kembali lapangan terbang Yuguru, demi memfasilitasi mobilitas masyarakat," bunyi keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus HAM, dikutip pada hari Senin.
Menurut Koalisi, aparat TNI menangkap Abral tanpa bukti yang sah pada 22 Maret 2025.
Ia dituding sebagai anggota OPM. Selang tiga hari kemudian, Abral ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.
"Koalisi menduga kuat bahwa Abral menjadi korban penyiksaan berat sebelum akhirnya dibunuh. Ironisnya, sebelumnya aparat TNI menyampaikan kepada keluarga bahwa Abral akan dipulangkan dalam keadaan hidup, namun kemudian menyebarkan narasi menyesatkan bahwa korban melarikan diri," ujar Koalisi.
Mencium kejanggalan dalam kematian Abral, Koalisi Masyarakat Sipil dan Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) menggelar audiensi dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM pada 13 Juni.
Mereka melaporkan dan menduga kematian Abral sebagai pelanggaran HAM berat.
"Hak korban untuk hidup, tidak disiksa, dan hak untuk merasa aman jelas-jelas dilanggar. Begitu pula hak korban untuk mendapat pendampingan hukum ketika ditangkap juga diabaikan begitu saja oleh aparat yang menangkapnya," bunyi keterangan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus HAM.
Tag: #narasi #ganda #kematian #abral #wandikbo #bantah #mutilasi #koalisi #sipil #sebut #korban #dibunuh