Eks Pimpinan KPK Sebut Eksaminasi Upaya Hukum PK Mardani Maming Harusnya Tak hanya Berdasar Asumsi
Mardani Maming. (Mardani Maming for Jawa Pos)
17:40
9 Oktober 2024

Eks Pimpinan KPK Sebut Eksaminasi Upaya Hukum PK Mardani Maming Harusnya Tak hanya Berdasar Asumsi

  - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menyatakan, eksaminasi yang didorong oleh para ahli hukum terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming harus didukung minimal oleh dua alat bukti. Hal ini menyusul upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani Maming ke Mahkamah Agung (MA).   “Pernyataan (eksaminasi para ahli hukum) harus didukung dengan minimal dua alat bukti baru. Nggak bisa hanya asumsi atau pemikiran,” kata Haryono Umar kepada wartawan, Rabu (9/10).   Haryono Umar menyebut, para ahli hukum yang mendorong eksaminasi terhadap perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming tidak memeriksa dan sebatas berasumsi. Ia berharap, agar semua pihak dapat menghormati keputusan hakim baik dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi terkait dengan perkara Mardani H Maming.    “Kalau orang luar kan hanya asumsi, mereka tidak memeriksa. Kita Harus menghormati keputusan hakim,” jelas Haryono.   Haryono meyakini, majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama pertama, tingkat banding hingga kasasi telah memeriksa bukti keterlibatan Mardani H Maming dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) dengan cermat, sehingga Mardani H Maming diputuskan bersalah. “Harusnya berdasarkan pembuktian. Pasti hakim sudah memeriksa bukti-bukti (kasus Mardani H Maming,” tegas Haryono.   Adapun, Mardani Maming telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023. Mardani Maming terbukti bersalah dalam kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.   Selain itu, Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Mardani Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 110.601.731.752.   Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun.   Tak terima atas putusan tersebut, Mardani mengajukkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.   Tak juga mau divonis berat, Mardani Maming mengajukkan kasasi ke MA. Dalam putusan itu, MA juga menolak upaya kasasi tersebut.   Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukan PK. Dalam upaya hukum PK itu, Mardani menyebut ada kekhilafan dan juga pertentangan dalam putusan Hakim.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #pimpinan #sebut #eksaminasi #upaya #hukum #mardani #maming #harusnya #hanya #berdasar #asumsi

KOMENTAR