



Daftar 7 Kasus Grup Asusila yang Dibongkar Polisi: Ada yang Jual Video Anak hingga Gunakan Facebook dan Telegram
- Penyebaran konten asusila kini semakin marak melalui grup daring, baik di media sosial maupun aplikasi pesan instan.
Tak sedikit pelaku yang menyebarkannya secara masif lewat grup tertutup dengan ribuan anggota. Mulai dari grup Facebook, WhatsApp, hingga Telegram.
Polisi telah berhasil mengungkap sejumlah kasus besar yang melibatkan konten asusila, termasuk video anak di bawah umur.
Berikut tujuh kasus grup asusila yang berhasil diungkap aparat penegak hukum, yang dihimpun JawaPos.com.
1. Grup WhatsApp “INFO VID”: Konten Sesama Jenis Disebar Lewat Rekrutmen Tertutup
Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar grup WhatsApp bernama INFO VID yang digunakan sebagai wadah berbagi konten asusila sesama jenis. Grup ini direkrut secara tertutup melalui akun Facebook bertema komunitas gay lokal.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing memiliki peran mulai dari admin hingga pengirim konten.
Modus mereka termasuk mengirim foto dan video cabul sebagai umpan untuk memancing anggota lain ikut aktif menyebarkan konten serupa.
Barang bukti yang diamankan berupa ponsel berisi video tak pantas. Para pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk UU Pornografi, UU ITE, dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
2. Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya”: Terbuka untuk Umum, Konten Cabul Bebas Diunggah
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap grup Facebook Gay Khusus Surabaya yang beranggotakan sekitar 4.500 orang. Grup ini terbuka untuk umum dan digunakan untuk menyebarkan konten asusila secara terang-terangan.
Dua admin grup, MFK (24) dan GR (36), ditangkap karena terbukti aktif membagikan konten tidak senonoh.
Selain mengunggah, mereka juga memfasilitasi penyebaran video cabul ke sesama anggota grup. Keduanya kini telah berstatus tersangka dan dalam proses hukum.
3. Mahasiswa Jual Ribuan Video Asusila Anak Lewat Telegram
Seorang mahasiswa asal Bangka Belitung, ASF (23), ditangkap oleh Polda Jatim karena menjual ribuan video asusila anak melalui Telegram dan Potatochat. Ia mengelola akun @OrangTuaNakal yang digunakan untuk mengakses grup eksklusif berisi video tak pantas.
Pelaku mematok tarif Rp 500 ribu untuk tiap anggota grup dan disebut menghasilkan omzet hingga Rp 10 juta per bulan.
Video yang dijual jumlahnya mencapai lebih dari 2.500 file. Seluruh akun Telegram pelaku kini telah disita dan ditutup permanen.
4. Grup Facebook “Fantasi Sedarah”: Edarkan Konten Inses dan Eksploitasi Anak
Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya membongkar dua grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang menyebarkan konten ekstrem, termasuk inses dan eksploitasi seksual terhadap anak.
Dalam grup yang diikuti ribuan anggota tersebut, pelaku dengan bebas membagikan maupun meminta video dan gambar asusila, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur.
Penyidik sudah mengidentifikasi pelaku utama dan menindak sejumlah kontributor aktif dalam grup tersebut.
5. WNA Amerika Produksi dan Sebarkan Konten Pornografi di Bali
TK, seorang warga negara Amerika Serikat, ditangkap petugas Imigrasi dan Kepolisian karena menyalahgunakan izin tinggal di Bali untuk memproduksi konten pornografi.
Ia memasarkan video asusila itu lewat akun media sosial dan membagikannya ke grup Telegram berbayar.
Pelaku diamankan pada Maret 2025 di Bandara Ngurah Rai saat hendak meninggalkan Indonesia. Selain dijerat pasal keimigrasian dan pornografi, TK juga terancam dideportasi usai menjalani proses hukum di Indonesia.
6. Remaja Sebar Konten Mantan Pacar di Balikpapan
Kasus lain terjadi di Balikpapan, saat seorang remaja berinisial NK (18) menyebarkan foto dan video mantan pacarnya ke media sosial sebagai aksi balas dendam setelah putus hubungan. Pelaku diketahui baru lulus sekolah dan melakukan aksinya pada akhir Mei 2025.
Korban melapor ke polisi dan NK langsung ditangkap pada awal Juni. Pelaku dijerat pasal perlindungan data pribadi dan Undang-Undang Pornografi.
7. Sebar Konten Asusila Pacar ke Guru & Medsos
Seorang remaja asal Magelang dengan inisial RYP (18) ini menimbulkan perhatian setelah menyebarkan foto dan video pribadi pacarnya –siswi berusia 15 tahun–melalui Instagram, TikTok, dan WhatsApp.
Dia juga nekat mengirim materi tersebut ke guru korban sebelum kasusnya dilaporkan dan diungkap pada pertengahan Juni 2025 oleh Polda Jatim.
RYP memulai hubungan lewat TikTok sejak Januari 2023, lalu memanfaatkan kedekatan tersebut untuk meminta konten sensitif.
Setelah mendapatkan materi itu, ia membagikannya ke orang lain dan bahkan kepada guru korban lewat WA. Posisinya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal UU ITE dan Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
Tujuh kasus di atas mengungkap betapa seriusnya ancaman penyebaran konten asusila di dunia digital. Grup-grup tertutup di Facebook, WhatsApp, dan Telegram menjadi sarana baru bagi pelaku kejahatan seksual daring.
Kepolisian terus melakukan patroli siber untuk membongkar jaringan ini. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau berbahaya secara daring.
Tag: #daftar #kasus #grup #asusila #yang #dibongkar #polisi #yang #jual #video #anak #hingga #gunakan #facebook #telegram