Penjual Anak Kandung karena Kecanduan Judi Online di Tangerang Perlu Direhabilitasi
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
15:24
9 Oktober 2024

Penjual Anak Kandung karena Kecanduan Judi Online di Tangerang Perlu Direhabilitasi

Pelaku jual anak sendiri demi judi online yang terjadi di Tangerang sudah harus mendapatkan pengobatan rehabilitasi karena terindikasi alami kecanduan.

Psikiater Pusat Kesehatan Jiwa Nasional dr.Lahargo Kembaren, SpKJ., menjelaskan bahwa kecanduan judi termasuk gangguan kejiwaan yang disebut sebagai Pathological Gambling atau judi patologis.

Masalah kejiwaan itu merupakan gangguan psikologis yang terjadi ketika seseorang tidak mampu mengendalikan dorongan untuk berjudi, meskipun menyadari adanya konsekuensi negatif yang mungkin timbul. Akibat dorongan tersebut, pelaku nekat melakukan apa pun, salah satunya seperti yang dilakukan RA (36) dengan menjual anak kandungnya sendiri.

"Ya benar (butuh rehabilitasi)," kata dokter Lahargo kepada , dihubungi Rabu (9/10/2024).

Baca Juga: Kelola Situs Judi Online Berapi138 Dan Gacoan79, Justin Diringkus Polisi

Seseorang yang kecanduan judi terlihat gejala klinis yang meliputi dorongan kuat untuk berjudi, kesulitan menghentikan aktivitas berjudi, meningkatnya gangguan emosional saat tidak berjudi, serta menggunakan judi sebagai mekanisme untuk mengatasi masalah atau stres.

Dokter Lahargo menjelaskan bahwa pecandu judi sebenarnya telah mengalami kerusakan saraf otak, sama seperti pada adiksi zat kimia.

"Inilah yang menyebabkan orang yang mengalami adiksi judi sulit untuk berhenti karena ada keseimbangan saraf otak yang terganggu," ujarnya.

Pada adiksi judi di otak terjadi gangguan berupa gangguan keseimbangan, neurokimiawi atau neurotransmiter otak. Serta gangguan regio otak, yakni ventral striatum, ventromedial prefrontal cortex, insula, dan lainnya.

Berdasarkan anjuran internasional Diagnostic Statistical Manual (DSM V), lanjut dokter Lahargo, seseorang dikatakan mengalami gangguan kompulsif judi patologis bila memenuhi paling tidak 5 kriteria gejala di bawah ini selama minimal 12 bulan, di antaranya:

Baca Juga: Dari Jackpot Jadi Rungkad, Kisah Mantan Pejudi Online di Makassar

  1. Keinginan untuk berjudi dengan jumlah yang semakin bertambah besar untuk mendapatkan kenikmatan yang diharapkan.
  2. Menjadi gelisah, sensitif dan mudah tersinggung saat berusaha mengurangi atau memberhentikan perilaku berjudi.
  3. Selalu gagal dalam usaha mengurangi dan memberhentikan perilaku berjudi.
  4. Selalu berpikir untuk bermain judi karena adanya sugesti pengalaman berjudi sebelumnya dan selalu berusaha untuk mendapatkan uang yang akan dipakai untuk berjudi.
  5. Melakukan perilaku berjudi saat sedang stres, cemas, gelisah, bersalah dan tertekan.
  6. Setelah kehilangan uang yang banyak karena berjudi kembali lagi melakukannya dengan harapan mendapatkan kembali uangnya yang hilang karena berjudi.
  7. Berbohong, manipulatif bahwa telah terlibat dalam judi.
  8. Mengalami masalah dalam relasi, pekerjaan, akademik, karir, dan kesempatan karena perilaku judi yang dilakukan.
  9. Bergantung pada orang lain untuk mengatasi masalah finansial yang diakibatkan oleh judi.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #penjual #anak #kandung #karena #kecanduan #judi #online #tangerang #perlu #direhabilitasi

KOMENTAR