Polisi Bongkar Judi Online Internasional di Indonesia, Beroperasi di Lima Negara, 7 Tersangka Ditangkap
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) bersama Dirsiber Polri Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih (kedua kanan) memberikan keterangan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
13:48
9 Oktober 2024

Polisi Bongkar Judi Online Internasional di Indonesia, Beroperasi di Lima Negara, 7 Tersangka Ditangkap

- Bandar judi online (judol) internasional masih beroperasi di Indonesia. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim membongkar bandar judol situs slot 8278 yang dikelola warga negara Tiongkok berinisial QF.

Hanya dalam dua tahun beroperasi, perputaran uang bandar judol itu mencapai Rp 685 miliar. Dirtipid Siber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan, bandar judol yang dikelola warga negara asing asal Tiongkok tersebut dibongkar pada 1 Oktober.

Terdapat sejumlah situs yang dikelola bandar tersebut. Salah satunya, slot 8278 yang telah beroperasi selama dua tahun atau sejak 2022. ’’Mereka memiliki beberapa situs dengan beragam jenis judol yang dimainkan,’’ urainya.

Bandar judol tersebut beroperasi lintas negara. Servernya memang berada di Tiongkok, tapi bandar menyasar sejumlah negara Asia Tenggara. Yakni, Indonesia, Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

’’Mereka melakukan berbagai upaya untuk menarik pemain dari penggunaan pornografi hingga janji kemenangan 1 banding 5 atau 1 banding 7,’’ paparnya.

Menurut dia, dengan berbagai trik tersebut, perputaran uang bandar judol itu dalam dua tahun mencapai Rp 685 miliar. Petugas menyita Rp 6 miliar uang tunai dari bandar judol tersebut. ’’Kami jerat dengan tindak pidana pencucian uang,’’ urainya.

Jumlah pemain judol, lanjut Himawan, diperkirakan mencapai 85 ribu warga Indonesia. Namun, pemain judol dari negara lain masih didalami.

Terdapat tujuh orang yang ditangkap dalam kasus tersebut. Yakni, 1 warga Tiongkok dan 6 warga Indonesia. QF, tersangka warga Tiongkok, memiliki jabatan tinggi di gerombolan tersebut: direktur penyedia jasa pembayaran.

Untuk enam lainnya, masing-masing adalah RA sebagai Dirut penyedia jasa pembayaran, IMM komisaris dan bagian legal, AF sebagai chief operating, FH bagian finance, RAP sebagai operator, serta HJ yang juga berperan sebagai operator. ’’Yang unik, QF itu tidak bisa berbahasa Indonesia,’’ jelasnya.

QF memiliki latar belakang sebagai investor di Tiongkok sekaligus memiliki pengalaman di bidang keuangan. Diketahui, QF berada di Indonesia untuk membuat perseroan terbatas (PT). Pembuatan PT tersebut ditujukan untuk bisa mengirim uang hasil kejahatan dari Indonesia ke Tiongkok.

Ungkap 198 Kasus

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa sejak 21 Juni 2024 hingga 6 Oktober 2004, Polri berhasil mengungkap 198 kasus perjudian daring dan menangkap 247 tersangka.

Polisi juga menyita barang bukti dengan perincian, 265 handphone, 542 laptop, 273 rekening, dan 30 akun judi daring. Juga, 1 mobil, 1 motor, 1.051 kartu ATM, dan total uang yang disita dari rekening yang diajukan blokir sebesar Rp 6.149.010.020. (idr/c7/ttg)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #polisi #bongkar #judi #online #internasional #indonesia #beroperasi #lima #negara #tersangka #ditangkap

KOMENTAR