Periksa Komisaris Antam di Kasus Emas, Kejagung Cecar Soal Peleburan Ilegal
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa petinggi perusahaan negara, PT Antam pada Selasa (30/1/2024) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas. Petinggi yang diperiksa ialah Komisaris PT Antam berinisal RS. 
05:19
31 Januari 2024

Periksa Komisaris Antam di Kasus Emas, Kejagung Cecar Soal Peleburan Ilegal

- Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa petinggi perusahaan negara, PT Antam pada Selasa (30/1/2024) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Petinggi yang diperiksa ialah Komisaris PT Antam berinisal RS.

"Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Komisaris PT Antam Tbk terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Tak diungkapkan oleh Kejaksaan Agung sosok komisaris yang dimintai keterangan kali ini.

Namun berdasarkan penelusuran laman resminya, PT Antam memiliki 5 komisaris, yakni: FX Sutijastoto, Gumilar Rusliwa Soemantri, Anang Sri Kusuwardono, Komjen Pol Bambang Sunarwibowo, dan Dilo Seno Widagdo.

Menurut Ketut, pemeriksaan Komisaris Antam sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti terkait perkara ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung pun mengamini bahwa pemeriksaan saksi ini dilakukan dalam rangka pembuktian perkara.

Namun secara spesifik, tim penyidik menyecar soal dugaan peleburan ilegal yang dilakukan unit bisnis Antam, yakni Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM).

"Ya dalam rangka mendalami lebur cap itu, tindakan kegiatan lebur capnya di salah salah satu kegiatan anak perusahaan dia, UBPPLM," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditemui di di Komples Kejaksaan Agung, Selasa (30/1/2024) malam.

Dari temuan tim penyidik, kegiatan peleburan ilegal itu dilakukan di Jakarta.

"Kalau titiknya kan ada di Antam, anak perusahaannya. Cuma di Jakarta saja," ujar Kuntadi.

Terkait peleburan ilegal, sebelumnya disampaikan Kuntadi sebagai salah satu modus yang digunakan dalam perkara ini.

Katanya, terdapat kegiatan peleburan emas yang tak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

"Yang jelas kita menemukan lebur cap ilegal di perkara ini," ujar Kuntadi, Selasa (16/1/2024).

Kuntadi pun mengungkapkan bahwa produk hasil dari kegiatan peleburan ilegal tersebut sudah disita Kejaksaan Agung.

"Ya itu keping-keping emas yang disita. Di antaranya itu," ujarnya.

Dalam rilis Kejaksaan Agung sebelumnya, disebutkan bahwa ada 17 keping emas yang disita dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam.

Tak tanggung-tanggung, berat 17 keping emas yang disita mencapai 1,7 kilogram.

"Tim Penyidik berhasil menyita 17 keping logam mulia dengan total berat 1.700 gram," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan Kantor UBPPLM di Jakarta Timur pada Kamis (28/12/2023).

Terkait perkara korupsi emas sendiri, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka.

Padahal status perkara ini telah naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.

Selain peleburan ilegal, selama penyidikan, Kejaksaan Agung juga pernah mengungkapkan modus lain yang beririsan dengan kepabeanan.

Modus tersebut ialah penghapusan bea masuk.

"Ada pembebasan tarif bea masuk," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Minggu (11/6/2023).

Penghapusan tarif bea masuk pun sebelumnya pernah dibocorkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Nilai emas impor yang dibebaskan bea masuk itu mencapai Rp 49 triliun.

"Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. Rp49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).

Editor: Eko Sutriyanto

Tag:  #periksa #komisaris #antam #kasus #emas #kejagung #cecar #soal #peleburan #ilegal

KOMENTAR