



Komnas HAM Bakal Tinjau Lokasi Tambang Nikel di Raja Ampat Pekan Depan
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal meninjau langsung lokasi pertambangan nikel di enam pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya, pekan depan.
Komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, mengatakan, lembaganya telah membentuk tim untuk melakukan peninjauan itu.
"Komnas HAM telah membentuk tim dan akan melakukan pemantauan terhadap peristiwa ini dengan meninjau lokasi langsung dan memanggil para pihak terkait guna pendekatan HAM di Kabupaten Raja Ampat," kata Prabianto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
Prabianto juga mengatakan, identifikasi awal tim terhadap kondisi pulau-pulau kecil yang menjadi lokasi kegiatan tambang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut berpotensi kuat menimbulkan pelanggaran HAM, terutama di bidang lingkungan hidup.
Berdasarkan informasi tersebut, Komnas HAM menyatakan bahwa kerusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Hal ini yang dijamin oleh Pasal 28H Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 9, Undang-Undang 39/2009 tentang Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Selain itu, Prabianto mengatakan bahwa enam pulau kecil di Raja Ampat tersebut mestinya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Larangan tersebut diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS 1982 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Selanjutnya, Komnas HAM mengapresiasi langkah Kementerian ESDM yang mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Raja Ampat.
Prabianto mengatakan, hal tersebut adalah langkah maju untuk menghentikan kerusakan lingkungan hidup.
"Namun tindakan ini harus diikuti dengan langkah-langkah konkret untuk pemulihan hak-hak warga masyarakat setempat, termasuk reklamasi dan restorasi lingkungan hidup di area bekas tambang," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah telah mencabut IUP untuk empat tambang di Raja Ampat setelah Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa menterinya ke Istana Negara.
Empat perusahaan yang izin usaha pertambangannya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Sementara itu, izin kontrak karya nikel PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN PT Antam, tidak dicabut oleh pemerintah.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas IUP di Raja Ampat.
“Atas petunjuk Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di empat perusahaan yang ada di Raja Ampat,” katanya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Kemudian, pemerintah menggelar rapat terbatas lanjutan, di mana Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan adanya pelanggaran implementasi penambangan oleh empat perusahaan tersebut terkait aspek lingkungan.
Bahlil menjelaskan bahwa keempat tambang yang izin usaha pertambangannya dicabut berlokasi di dalam kawasan Geopark Raja Ampat yang merupakan kawasan wisata.
Izin keempat perusahaan tersebut diterbitkan sebelum penetapan Geopark Raja Ampat.
"Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada geopark. Sementara itu, presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia," paparnya.
Tag: #komnas #bakal #tinjau #lokasi #tambang #nikel #raja #ampat #pekan #depan