



Surabaya Tertibkan Izin Parkir Toko Swalayan, Wali Kota Eri: Untuk Lindungi Konsumen dan Pengusaha
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait izin pengelolaan parkir di sejumlah toko swalayan dan minimarket di Kota Pahlawan.
Penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya, Jawa Timur, sendiri telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.
Sebagai respons atas berbagai keluhan tersebut, Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan parkir di toko swalayan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung memimpin operasi penertiban di sejumlah kawasan strategis Kota Pahlawan, pada Selasa (3/6/2025) dan Selasa (10/6/2025).
Sebelum melakukan operasi penertiban, Wali Kota Eri memimpin apel gabungan di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (10/6/2025).
Apel gabungan itu diikuti jajaran dari Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0830/Surabaya, Lantamal V Surabaya, serta sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Kota Pahlawan.
“Pemkot akan menindaklanjuti keluhan-keluhan terkait parkir di toko swalayan. Kenapa toko swalayan itu harus menyediakan parkir? Sebab, ada Perda Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur bahwa semua tempat usaha harus memiliki tempat parkir,” ujar Wali Kota Eri dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (13/6/2025).
Ia menjelaskan, pada Pasal 14 Perda Nomor 3 Tahun 2018, ditegaskan bahwa penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan wajib menyediakan lahan parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan.
Selain itu, pengelola juga diwajibkan mempekerjakan petugas parkir yang memadai, berseragam, dan mengenakan tanda pengenal.
“Pada ayat 14 (Perda 3/2018) berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Dengan demikian, semua tempat usaha harus memiliki itu (petugas parkir),” tegasnya.
Kewajiban penyediaan lahan parkir dan petugas parkir resmi di toko swalayan juga tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
"Disebutkan bahwa toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Hal ini berarti harus mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018. Maka dari itu, (toko swalayan harus) menyediakan petugas parkir yang menggunakan identitas,” jelasnya.
Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2018 turut mengatur bahwa lahan parkir juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan syarat tidak dipungut biaya sewa.
"Jadi, tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis," katanya.
Wali Kota Eri pun mengapresiasi toko swalayan yang telah mematuhi aturan tersebut, meskipun masih terdapat toko-toko yang belum sepenuhnya mengikuti ketentuan.
"Pada Perda Parkir disebutkan bahwa ketika toko swalayan itu buka, harus menyediakan (tempat) parkir dan petugas parkir. Nyatanya, tidak semua toko swalayan, baru sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berarti melanggar Perda dan syarat perizinan yang berlaku.
"Pada peraturan tersebut juga disyaratkan bahwa mereka harus menyediakan petugas parkir yang diberikan identitas dari tempat usahanya,” ujarnya.
Sanksi pencabutan izin
Wali Kota Eri menegaskan, Pemkot Surabaya dapat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi toko swalayan yang tidak menyediakan petugas parkir resmi.
"Sanksi ketika melanggar perizinan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adalah dicabut perizinannya. Akan tetapi, saya tidak (langsung mencabut izin usaha), saya berikan kesempatan dulu dengan saya silang (segel) tempat parkirnya,” terangnya.
Salah satu tindak penyegelan karena tidak menyediakan petugas parkir resmi dilakukan terhadap area parkir sebuah toko swalayan di Jalan Dharmahusada, Selasa (10/6/2025).
Tak hanya itu, ternyata, lahan parkir di lokasi tersebut juga disewakan kepada pelaku UMKM dengan tarif sewa ratusan ribu rupiah.
Pemerintah Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap toko swalayan yang tidak memiliki juru parkir resmi.
"Ada (toko swalayan) yang saya tutup di Jalan Dharmahusada karena parkirnya disewakan untuk tenant UMKM. (Sewanya) satu bulan sekitar Rp 800.000. Izinnya parkir, lah kok malah disewa-sewakan. Ini menyalahi aturan,” ungkapnya.
Wali Kota Eri mengingatkan bahwa pemanfaatan lahan parkir oleh UMKM harus bersifat gratis. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Perwali Nomor 116 Tahun 2023.
“Kalau ada orang ndak ngerti, kok yang ditutup tempat usahanya (toko swalayan)? Ya, karena ini (lahan parkir) harusnya dibuat gratis (untuk UMKM), bukan diminta bayar tenant-nya (UMKM). (Apalagi, orang yang menyewa) orang Surabaya yang merupakan warga di sekitar toko swalayan itu,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan penertiban parkir tersebut tidak bermaksud mengancam pelaku usaha, tetapi sebagai langkah perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha itu sendiri.
"Banyak yang bilang kalau langkah ini mengancam pengusaha minimarket. Itu salah besar. Justru kami melindungi pengusaha minimarket itu sendiri," tegasnya.
Wali Kota Eri juga menyoroti pentingnya keberadaan petugas parkir resmi untuk mencegah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia mengatakan, kehadiran petugas parkir resmi memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.
"Selama ini banyak kasus curanmor di halaman minimarket yang tidak ada penjaganya," ungkapnya.
Pemkot Surabaya pun terus mendorong penataan izin usaha penyelenggaraan tempat parkir, terutama di minimarket yang belum memiliki petugas parkir resmi. Apalagi, sejak awal para pengusaha toko modern telah menyatakan bahwa parkir di lokasi usahanya digratiskan.
"Mereka sejak awal menyatakan menggratiskan parkir di lokasi usahanya. Hal tersebut tetap tidak bisa menggugurkan ketentuan bagi toko modern untuk menyediakan petugas parkir. Jika ada juru parkir (jukir) resmi, jukir-jukir liar tidak akan bisa masuk ke sana lagi," tegasnya.
Tingkatkan PAD
Wali Kota Eri melanjutkan, penataan izin usaha parkir juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya dan tata kelola perparkiran yang lebih baik.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memimpin apel gabungan operasi penertiban parkir liar di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (10/6/2025).
Dengan sistem izin resmi, imbuhnya, akan ada standardisasi dalam aspek keamanan dan pelayanan, termasuk pembinaan petugas parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
"Intinya kami punya misi yang sama, yakni melindungi konsumen dan masyarakat. Selain itu, minimarket juga mendapat manfaat karena konsumen bisa nyaman berbelanja," ujar Wali Kota Eri.
Sebagai informasi, Pemkot Surabaya telah menyosialisasikan aturan penyelenggaraan parkir melalui Surat Edaran kepada seluruh pelaku usaha pada Selasa (3/6/2025).
Kemudian, dilakukan pengecekan terhadap sekitar 800 tempat usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut pada Selasa (10/6/2025).
"Saya berharap, semua tempat usaha dapat mengelola tempat parkirnya dengan tertib sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Surabaya,” kata Wali Kota Eri.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan, pihaknya akan mengimplementasikan sistem pembayaran parkir elektronik (e-parking) untuk meningkatkan PAD.
Sistem itu ditargetkan mencakup sekitar 2.400 titik parkir dan 5.000 tempat usaha, seperti hotel, restoran, dan kafe.
"Kami menyiapkan solusi dan akan berkolaborasi dengan pemilik usaha untuk memastikan pembayaran pajak parkir masuk ke kas daerah secara akuntabel. Sebelum 17 Agustus 2025, lebih kurang di 2.400 titik pajak parkir bisa berjalan semua," kata Basari.
Ia menambahkan bahwa penerapan sistem e-parking diharapkan dapat mencegah praktik kecurangan dan sekaligus mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pajak daerah.
“Kami juga akan pantau terus realisasi penerimaan pajak parkir sehingga dapat dievaluasi dan ditingkatkan dari waktu ke waktu,” ujarnya. (ADV)
Tag: #surabaya #tertibkan #izin #parkir #toko #swalayan #wali #kota #untuk #lindungi #konsumen #pengusaha