



Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Keberatan Atas Keterangan Ahli Bahasa yang Dituding Sampaikan Analisa Tidak Netral
- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, merasa keberatan atas keterangan yang disampaikan ahli bahasa Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) ke dalam ruang persidangan. Keberatan itu disampaikan Hasto menanggapi keterangan Frans Asisi Datang yang menganalisa percakapan Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
“Saya ada beberapa keberatan, Yang Mulia,” kata Hasto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/6) malam.
Hasto menyatakan keberatan dengan keterangan ahli yang dinilai rancu dalam menganalisa percakapan-percakapan yang hanya didasarkan pada ilustrasi, bukan dari salinan berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain itu, Hasto juga mempersoalkan kesimpulan ahli terkait penggunaan istilah 'bapak' dalam komunikasi antara petugas keamanan kantor PDIP Nurhasan dengan Harun Masiku.
"Keberatan dengan keterangan saksi bahwa ‘bapak’ sebagai pihak ketiga dalam komunikasi antara Nurhasan dan Harun Masiku itu adalah Hasto Kristiyanto, karena dipengaruhi pendapat saksi ahli yang dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik,” tegas Hasto.
Mendengar keberatan Hasto, Frans memastikan dirinya tetap pada keterangan awal yang disampaikannya di ruang persidangan.
“Ya, saya tetap pada keterangan saya tadi. Karena yang diberikan kepada saya atau sebagai bidang yang saya, itu bidang bahasa begitu. Jadi saya bukan saksi yang melihat fakta persidangan, bukan,” timpal Frans.
Lebih lanjut, Hasto juga merasa keberatan terkait interpretasi terhadap singkatan 'SS' yang dikaitkan dengan tempat tinggal dirinya. Hasto berdalih, itu merupakan rumah aspirasi yang bisa ditinggali siapa saja.
“Selanjutnya keberatan bahwa dikatakan SS itu menggambarkan tempat tinggal saya dan rumah singgah, padahal itu adalah rumah aspirasi. Semua bisa tinggal di sana,” tuturnya.
Atas keberatan Hasto itu, Frans pun menegaskan bahwa keterangannya didasarkan pada informasi yang diperoleh dari penyidik.
“Saya mengikuti keterangan yang disampaikan oleh penyidik,” imbuhnya.
Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.
Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku itu dilakukan setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.
Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.
Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.
Hasto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a serta pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Tag: #sekjen #pdip #hasto #kristiyanto #keberatan #atas #keterangan #ahli #bahasa #yang #dituding #sampaikan #analisa #tidak #netral