Hasto Sampaikan Keberatan, Sebut Ahli di Sidang Tak Netral dan Dipengaruhi Penyidik
Penampilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto tampak berbeda saat menjalani sidang lanjutan pada Kamis (22/5/2025). Kali ini Hasto mengenakan Batik.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
22:40
12 Juni 2025

Hasto Sampaikan Keberatan, Sebut Ahli di Sidang Tak Netral dan Dipengaruhi Penyidik

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menyampaikan sejumlah keberatan terhadap keterangan ahli bahasa yang dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku.

Keberatan ini disampaikan Hasto saat diminta tanggapan atas keterangan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang, oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rios Rahmanto.

“Saya ada beberapa keberatan, Yang Mulia,” kata Hasto dalam persidangan, Kamis (12/6/2025).

Pertama, Hasto menyatakan keberatan dengan keterangan ahli yang dinilai rancu terkait ilustrasi sebagai latar belakang dan dasar analisis konteks.

Hasto juga mempersoalkan kesimpulan ahli terkait penggunaan istilah “bapak” dalam komunikasi antara satpam PDI-P, Nurhasan, dengan Harun Masiku.

Ia menilai, kesimpulan bahwa “bapak” merujuk pada dirinya dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik.

“Yang kedua, keberatan dengan keterangan saksi bahwa ‘bapak’ sebagai pihak ketiga dalam komunikasi antara Nurhasan dan Harun Masiku itu adalah Hasto Kristiyanto, karena dipengaruhi pendapat saksi ahli yang dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik,” kata Hasto.

Majelis hakim kemudian meminta tanggapan dari ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) itu.

“Bagaimana ahli?” tanya hakim.

Frans menjawab bahwa dirinya tetap pada keterangan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Ya, saya tetap pada keterangan saya tadi. Karena yang diberikan kepada saya atau sebagai bidang yang saya, itu bidang bahasa begitu. Jadi saya bukan saksi yang melihat fakta persidangan, bukan,” kata Frans.

Hasto kemudian melanjutkan keberatannya dengan menyinggung sikap netralitas ahli.

Menurut Sekjen PDI-P itu, sebagai ahli, Frans seharusnya bersikap netral dan melihat konteks dengan melakukan pemeriksaan terhadap keterangan-keterangan yang lain untuk mendukung konteks yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Mendengar keberatan Hasto, Frans kembali menegaskan bahwa pendapatnya tetap sesuai dengan analisis linguistik yang dilakukan berdasarkan dokumen yang diberikan penyidik.

“Ya, masih sesuai dengan pendapat saya,” kata Frans.

Hasto juga menyampaikan keberatan terkait interpretasi terhadap singkatan “SS” yang dikaitkan dengan tempat tinggal dirinya.

“Selanjutnya, keberatan bahwa dikatakan SS itu menggambarkan tempat tinggal saya dan rumah singgah, padahal itu adalah rumah aspirasi. Semua bisa tinggal di sana,” ucapnya.

Atas keberatan tersebut, Frans mengatakan bahwa keterangannya didasarkan pada informasi yang diperoleh dari penyidik.

“Saya mengikuti keterangan yang disampaikan oleh penyidik,” imbuhnya.

Tag:  #hasto #sampaikan #keberatan #sebut #ahli #sidang #netral #dipengaruhi #penyidik

KOMENTAR