Komnas HAM Pantau Potensi Pelanggaran HAM di Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat
Lokasi penambangan PT Gag Nikel yang operasionalnya dihentikan sementara di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025). (KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)
21:52
12 Juni 2025

Komnas HAM Pantau Potensi Pelanggaran HAM di Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pemantauan potensi pelanggaran HAM yang terjadi dalam operasional tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Komnas HAM akan menggali fakta yang ada di lokasi secara langsung dan mengukur dampak sejauh mana operasional tambang itu berdampak pada pemenuhan hak asasi manusia.

"Komnas HAM akan melakukan pemantauan terhadap kasus ini untuk menggali fakta-fakta suara masyarakat, termasuk melihat bagaimana dampak-dampak sejauh ini yang ditimbulkan, ya, dari tambang di sana," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah kepada Kompas.com, Kamis (12/6/2025).

"Jadi, melihat potensi pelanggaran HAM-nya seperti apa," katanya lagi.

Anis mengatakan, Komnas HAM juga akan menyoroti regulasi yang dijadikan pedoman operasional tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat, terutama yang berkaitan dengan undang-undang tentang lingkungan hidup, mineral, batu bara, hingga beleid terkait pulau kecil dan pesisir.

"Jadi, serangkaian regulasi yang tersedia penting untuk menjadi satu pedoman bagaimana izin usaha itu dikeluarkan, terutama analisis dampak lingkungan, ya, karena seluruh tambang yang berproses di Indonesia," imbuhnya.

Anis mengatakan, izin tambang di pulau kecil seperti Pulau Gag harus dipastikan memenuhi analisis dampak lingkungan, tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar bahwa ada dampak lingkungan yang akan ditimbulkan atau tidak.

"Jadi, ini menjadi hal yang sangat penting," tutur Anis.

Selain regulasi, Komnas HAM juga akan menyoroti partisipasi masyarakat di sekitar lokasi tambang dan prinsip bisnis serta HAM yang dilakukan PT Gag Nikel.

"Jadi, dan saya kira prinsip bisnis dan HAM itu melekat sebagai bagian dari tanggung jawab oleh para korporasi dalam menjalankan bisnis atau usaha," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan, ada empat perusahaan tambang di Raja Ampat yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya.

Namun, PT Gag Nikel yang pertambangannya di Pulau Gag disorot publik belakangan ini justru tidak dicabut izinnya oleh pemerintah.

"Yang kami cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Bahlil menjelaskan, meski IUP PT Gag tidak dicabut, pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang perusahaan tersebut.

"Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi, terkait dengan urusan di Raja Ampat," ujar dia.

Tag:  #komnas #pantau #potensi #pelanggaran #tambang #nikel #pulau #raja #ampat

KOMENTAR