



Konflik Sudah Berlarut-larut, Kemendagri Dianggap Tepat Tetapkan 4 Pulau Aceh Masuk ke Sumut
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, menilai keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau, yakni Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipah, dan Panjang, ke wilayah Sumatera Utara sebagai langkah yang tepat.
Sebab konflik wilayah administrasi keempat pulau tersebut selama ini sudah bergulir hingga puluhan tahun antara klaim dari Pemerintah Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Keputusan Kemendagri terkait dengan keempat pulau ini memang dibutuhkan di tengah berlarut-larutnya persoalan sengketa," kata pria yang akrab disapa Arman ini kepada Kompas.com, Rabu (11/6/2025).
Arman mengatakan, Kemendagri harus mengambil langkah untuk memastikan tata kelola dan pembangunan keempat pulau tersebut.
Menurut Arman, jika pemerintah pusat tidak mengambil langkah, pembangunan keempat pulau ini akan terombang-ambing dan tata kelola menjadi tidak jelas.
"Sehingga keputusan ini menurut kami memberikan kepastian terkait dengan seperti apa tata kelola pembangunan yang menyentuh keempat pulau itu," tuturnya.
Selain itu, Arman juga menilai langkah Kemendagri dalam 10 tahun terakhir untuk menangani konflik wilayah administrasi empat pulau itu sudah cukup baik.
Salah satu pendekatannya adalah survei langsung ke lapangan dan melakukan kajian sehingga diputuskan setelah kajian telah dilakukan.
"Sehingga keputusan yang diambil berdasarkan penilaian yang ada, keempat wilayah itu masuk ke wilayah administratif atau yang berada di kewenangan atau menjadi wilayah dari Provinsi Sumatera Utara," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Tag: #konflik #sudah #berlarut #larut #kemendagri #dianggap #tepat #tetapkan #pulau #aceh #masuk #sumut