



Polisi di NTT Lecehkan Korban Pemerkosaan, LBH Apik: Tak Pantas Berseragam Cokelat Lagi
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Kupang, Ansy Damaris, mengatakan, polisi Aipda PS yang mencabuli korban pemerkosaan harus bertanggung jawab secara pidana.
Aipda PS harus segera dipecat dari institusi kepolisian dan menjalani proses pidana atas perlakuan kejinya tersebut.
"Tersangka polisi di Sumba yang melakukan kekerasan seksual tidak pantas berseragam cokelat lagi alias harus dipecat dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana," ucap Ansy kepada Kompas.com, Rabu (11/6/2025).
Dia mengatakan, Aipda PS juga harus mendapat hukuman maksimal karena ada unsur pemberat sebagai seorang penegak hukum.
LBH APIK juga mendesak agar Kapolda NTT bisa bertindak tegas atas kasus yang melibatkan anak buahnya tersebut.
Ansy juga meminta agar Polda NTT membuka kanal pengajuan masyarakat agar semua kasus pelecehan yang dilakukan kepolisian bisa terungkap dengan terang.
"Mari bersama-sama kita bunyikan Alarm NTT darurat kekerasan seksual agar semua pihak bisa berbenah," imbuhnya.
Dia juga berharap agar tindakan tegas dengan pertanggungjawaban pidana bisa mengubah kepolisian di NTT menjadi tempat melapor yang aman.
Ansy tidak ingin kepolisian yang seharusnya menjadi tempat melaporkan peristiwa kejahatan justru menjadi sarang predator yang memangsa pelapor sehingga menjadi korban ganda.
"Mereka seperti memasuki sarang predator seksual, terus kepada siapa masyarakat berlindung. Polda NTT harus gerak cepat berbenah," tandasnya.
Sebelumnya, Aipda PS resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang korban pemerkosaan yang melapor ke kantor polisi.
Peristiwa ini mencuat ke publik usai sebuah unggahan viral di media sosial Facebook pada Kamis (5/6/2025).
Unggahan tersebut menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan.
Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut.
Ia menyatakan bahwa Aipda PS kini telah menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.
“Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Harianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
Tag: #polisi #lecehkan #korban #pemerkosaan #apik #pantas #berseragam #cokelat #lagi