



Anggota DPR Dorong Investigasi Pemberi Izin Tambang di Raja Ampat
- Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mendorong adanya investigasi terhadap pihak yang memberikan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menurutnya, pemberian izin tambang di kawasan Raja Ampat yang memiliki nilai ekologis tinggi merupakan bentuk kelalaian serius.
"Kita tidak bisa hanya berhenti pada pencabutan izin. Harus ada investigasi mendalam terhadap siapa yang mengeluarkan izin tambang di kawasan konservasi sekelas Raja Ampat. Ini pelanggaran serius terhadap UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan," ujar Daniel lewat keterangan tertulisnya, Rabu (11/6/2025).
Ia mengatakan, masuknya aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan pemberian izin dan lemahnya pengawasan.
Oleh sebab itu, Daniel meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas.
Tegasnya, Raja Ampat merupakan salah satu ekosistem laut dan darat yang harus dilindungi dari aktivitas eksploitasi.
"Raja Ampat itu harta karun biodiversitas dunia. Kita harus bertanya, bagaimana mungkin izin tambang bisa keluar di sana? Siapa yang memuluskan jalannya?" ujar Daniel.
Di samping itu, ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut IUP dari empat perusahaan tambang di Raja Ampat.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan sikap pemerintah yang mendengarkan aspirasi penolakan terhadap aktivitas pertambangan di sana.
Diketahui, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, pemerintah resmi mencabut IUP empat perusahaan karena telah melakukan pelanggaran lingkungan
"Terdapat beberapa pelanggaran konteks lingkungan, dengan mempertimbangkan hasil temuan di lapangan dan masukan gubernur-bupati. Mereka pengin daerah mereka maju," ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Keputusan pencabutan izin empat perusahaan tersebut diambil setelah rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto dengan jajaran kabinetnya pada Senin (9/6/2025).
"Terkait harapan itu, Bapak Presiden memutuskan dengan memperhatikan semua yang ada, mencabut izin empat perusahaan di luar Pulau Gag," ujar Bahlil.
Keempat perusahaan tambang tersebut adalah PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran, dan PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.
Sedangkan satu perusahaan, yakni PT Gag Nikel tidak dicabut izinnya oleh pemerintah karena menunjukkan hasil evaluasi yang baik dari Kementerian ESDM.
Tag: #anggota #dorong #investigasi #pemberi #izin #tambang #raja #ampat