Hakim Tersangka Vonis Lepas CPO Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp 2 Miliar ke Kejagung
Tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat hendak diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/6/2025)(Shela Octavia)
18:02
11 Juni 2025

Hakim Tersangka Vonis Lepas CPO Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp 2 Miliar ke Kejagung

Tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada penyidik di Kejaksaan Agung.

“Hari ini (penyidik) menerima juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 2 miliar dari salah seorang tersangka Djuyamto (DJU) Rp 2 miliar, tadi diserahkan oleh kuasa hukumnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Harli mengatakan, penyerahan uang ini dilakukan oleh kuasa hukum Djuyamto kepada penyidik pada Rabu siang.

Uang yang diserahkan ini telah disita oleh penyidik dan akan dimasukkan sebagai barang bukti dalam berkas perkara.

“Dengan penyerahan ini dan kita melakukan penyitaan yang akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini, semakin membuat terang dari tindak pidana ini,” lanjut Harli.

Harli mengatakan, semua tindakan yang dilakukan tersangka selama proses hukum akan dicatat dalam berkas perkara, termasuk soal penyerahan uang ini.

Namun, apa efek penyerahan ini kepada vonis nanti akan ditentukan oleh majelis hakim di persidangan.

“Semua iktikad kan di dalam apa namanya repositor dan pertimbangan, dan majelis hakim selalu ada hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan,” kata Harli lagi.

Diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor CPO untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025) malam.

Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat, serta hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

Kejagung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto pertama kali menerima suap dari Arif sebesar Rp 4,5 miliar yang dibagi rata untuk ketiganya.

"Uang bila dirupiahkan Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag. Kemudian setelah keluar dari ruangan, uang tadi dibagi kepada tiga orang, yaitu masing-masing ASB sendiri, kepada AM, dan juga kepada DJU," ujar Qohar dalam konferensi persnya, Senin (14/4/2025) dini hari.

Selanjutnya, uang suap tahap kedua diberikan Arif kepada hakim Djuyamto.

Uang suap diberikan dalam mata uang dollar Amerika Serikat senilai Rp 18 miliar.

Djuyamto kemudian membagikan uang tersebut kepada Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Dalam pembagian uang suap tersebut, Djuyamto mendapatkan Rp 6 miliar, Agam mendapatkan Rp 4,5 miliar, dan Ali mendapatkan Rp 5 miliar.

Tag:  #hakim #tersangka #vonis #lepas #djuyamto #kembalikan #uang #suap #miliar #kejagung

KOMENTAR