TPNPB-OPM Tolak Kegiatan Pertambangan Nikel di Raja Ampat: Kami Mendukung Rakyat Papua
Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM), Sebby Sambom dukung rakyat papua tolak pertambangan di Raja Ampat. (Ist)
14:28
11 Juni 2025

TPNPB-OPM Tolak Kegiatan Pertambangan Nikel di Raja Ampat: Kami Mendukung Rakyat Papua

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Operasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) ikut menolak kegiatan penambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua.

Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, mengatakan penolakan terhadap penambangan nikel lantaran bisa merusak ekosistem yang ada di wilayah Raja Ampat.

“Kami mendukung Rakyat Papua, menolak Perusahaan Nikel, karena merusak ekosistem,” kata Sebby melalui pesan WhatsApp kepada , Rabu (11/6/2025).

Sejauh ini, lanjut Sebby, pihaknya selaku tentara pembebasan belum melakukan aksi.

“TPNPB belum turun tangan, tapi tunggu pergerakan mastarakat adat dulu,” kata Sebby.

Sebby mengatakan saat ini TPNPB-OPM masih menunggu hasil komunikasi dengan pihak masyarakat adat Papua di sejumlah wilayah.

“TPNPB wilayah Sorong sedang melakukan komunikasi,” jelasnya.

Aksi penambangan nikel di wilayah Raja Ampat sendiri mulai mencuat saat sejumlah aktivis menerobos masuk agenda Indonesia Minerals Conference & Expo di sebuah hotel di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (3/6/2025) lalu.

Mereka masuk sembari membawa poster dan meneriakan Save Raja Ampat. Sejak saat itu, aksi penambangan di ‘Surga Dunia’ ini mulai menjadi sorotan.

Kekinian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di sana juga menjadi sorotan.

Pada Selasa (10/5) kemarin, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, menyebut pencabutan ini setelah adanya pelanggaran lingkungan dan masukan dari berbagai pihak daerah.

"Setelah kami melakukan rapat terbatas (ratas), dan menerima masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ditemukan adanya pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan. Selain itu, hasil temuan di lapangan serta aspirasi dari gubernur dan bupati juga menjadi dasar pertimbangan," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

"Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut. Saya langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Menteri KLHK dan Kementerian Teknis lainnya untuk mencabut izin-izin tersebut," sambung dia.

Adapun, empat IUP yang dicabut antara lain, PT Anugrah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining.

Bahlil menuturkan, pencabutan ini dilakukan dengan alasan utama pelanggaran terhadap kaidah lingkungan hidup, serta keberadaan wilayah tambang yang dinilai sensitif secara ekologis.

"Kami juga menilai kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan nilai konservasi," imbuh dia.

Bahlil juga menyampaikan, meskipun IUP tersebut diterbitkan sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan geopark, perlindungan ekosistem tetap menjadi prioritas utama pemerintah.

Ilustrasi ekplositasi alam untuk penambangan nikel di Raja Ampat. [Tangkapan layar akun IG Greenpeaceid]Ilustrasi ekplositasi alam untuk penambangan nikel di Raja Ampat. [Tangkapan layar akun IG Greenpeaceid]

Sementara itu, PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, dipastikan tidak termasuk dalam daftar pencabutan IUP.

"Sekalipun memang perdebatan yang akan terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark. Tetapi Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan untuk keberlanjutan negara kita," pungkas dia.

Respon KLHK

Sementara itu sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan nikel di empat pulau di Raja Ampat: Pulau Gag, Manuran, Kawei, dan Manyaifun.

Kegiatan tambang tersebut diduga memberikan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Minggu (8/6/2025), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa empat perusahaan tambang yang dimaksud adalah PT GN (beroperasi di Pulau Gag), PT ASP (di Pulau Manuran), PT KSM (di Pulau Kawei), dan PT MRP (di Pulau Manyaifun).

"KLHK akan meninjau ulang dokumen persetujuan lingkungan milik PT GN," ujar dia, Minggu.

Meskipun hasil peninjauan teknis menunjukkan bahwa PT GN telah menjalankan praktik penambangan sesuai standar, tetap ada beberapa aspek penting yang harus diperhatikan lebih lanjut.

Pertama, lokasi pertambangan PT GN berada di pulau kecil, yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kedua, aktivitas tambang juga harus mempertimbangkan perlindungan ekosistem Raja Ampat, termasuk teknologi pengelolaan dan kemampuan rehabilitasi lingkungan yang dimiliki perusahaan.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #tpnpb #tolak #kegiatan #pertambangan #nikel #raja #ampat #kami #mendukung #rakyat #papua

KOMENTAR