



Kejagung Baru Bisa Usut Pelanggaran IUP Raja Ampat kalau Ada Laporan Masyarakat
- Kejaksaan Agung mengaku baru bisa mengusut soal dugaan adanya pelanggaran dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua, jika ada laporan dari masyarakat.
“Kalau ada laporan pengaduan (baru bisa diusut),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Harli mengatakan, laporan dari masyarakat ini akan menjadi landasan atau jalan masuk bagi penyidik di semua lembaga penegakan hukum untuk mengusut suatu kasus.
“Ya, disampaikan ke aparat penegak hukum (kalau ada dugaan). Aparat penegak hukum mana saja. Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian, pengecekan, sebenarnya apa yang terjadi di sana. Itu sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Harli.
Sementara ini, Kejagung melalui Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) hanya berwenang melakukan pengawasan di kawasan hutan, terutama hutan sawit, tidak soal tambang.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi mencabut empat izin usaha tambang yang ada di Raja Ampat, Papua.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
"Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, aktivitas penambangan di Raja Ampat, khususnya di Pulau Gag, menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak menolak adanya aksi penambangan di Pulau Gag karena dikhawatirkan merusak lingkungan dan ekosistem alam di wilayah Bumi Cendrawasih.
Tag: #kejagung #baru #bisa #usut #pelanggaran #raja #ampat #kalau #laporan #masyarakat