Menjadi Anggota KPPS Perlu Memahami Tugas, Wewenang dan Kewajibannya di Pemilu 2024, Simak Penjelasannya!
- Menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024, kita perlu apa tugas dari KPPS. pemahaman terhadap tugas KPPS akan menjadikan pelaksanaan Pemilu menjadi terlaksana dengan baik.
KPPS memiliki tugas untuk menyelenggarakan proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Maka dari itu kita perlu memahami mengenai tugas, wewenang dan kewajiban KPPS.
Selama menjalankan tugasnya KPPS memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang dijalankan saat pelaksanaan pemungutan suara.
Berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30, untuk semua anggota KPPS memiliki tugas, wewenang dan kewajiban.
Pada PKPU No. 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas:
Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lanjut, PKPU No. 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 2 tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Sedangkan dalam menjalankan tugasnya KPPS memiliki wewenang, sebagaimana dimaksud dari PKPU No. 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 3, KPPS mempunyai 3 wewenang sebagai penyelenggara Pemilu 2024, yaitu:
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai penyelenggara KPPS mempunyai kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu 2024. Hal tersebut berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2022.
KPPS yang tidak hanya terbatas pada tugas dan wewenang saja, melainkan KPPS juga punya kewajiban saat menyelenggarakan Pemilu 2024. Inilah kewajiban yang harus dijalankan oleh KPPS, yaitu sebagai berikut:
Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah mengenai tugas, wewenang dan kewajiban KPPS yang perlu dipahami, sebagai landasan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Tag: #menjadi #anggota #kpps #perlu #memahami #tugas #wewenang #kewajibannya #pemilu #2024 #simak #penjelasannya