4 IUP Tambang di Raja Ampat Dicabut, Mensesneg Sebut Penertiban Sejak Januari
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana, Jakarta, Selasa (10/6/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
14:42
10 Juni 2025

4 IUP Tambang di Raja Ampat Dicabut, Mensesneg Sebut Penertiban Sejak Januari

- Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional, tidak hanya di satu wilayah dan mendadak.

Menurut Prasetyo, kebijakan ini tidak muncul secara mendadak, melainkan merupakan kelanjutan dari kebijakan strategis pemerintah yang sudah dimulai sejak awal tahun.

“Perlu saudara-saudara ketahui bahwa sesungguhnya pemerintah sejak bulan Januari telah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, dalam hal ini usaha-usaha pertambangan,” kata Prasetyo, di Istana, Selasa (10/6/2025).

Ia mengatakan, pencabutan ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang telah diteken Prabowo sejak Januari lalu.

“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujar dia.

Ia mengatakan, keputusan pencabutan empat IUP ini diambil setelah Prabowo memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait.

Mereka di antaranya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Menteri terkait juga sudah melakukan lintas kementerian dan melibatkan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan keabsahan data.

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.

Di situ, Prasetyo juga menyampaikan apresiasi pemerintah kepada masyarakat, khususnya para pegiat media sosial, yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah.

Menurut dia, kepedulian publik menjadi energi positif dalam proses pengambilan kebijakan yang berbasis data dan kondisi riil di lapangan.

“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” ucap dia.

Dia juga mengingatkan publik untuk kritis dan waspada dalam menerima informasi di media sosial.

“Kita semua pasti harus kritis, harus waspada di dalam menerima informasi-informasi publik, kemudian juga harus waspada untuk mencari kebenaran-kebenaran kondisi objektif di lapangan,” ujar dia.

Sebagai informasi, keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu adalah PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran, dan PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.

Tag:  #tambang #raja #ampat #dicabut #mensesneg #sebut #penertiban #sejak #januari

KOMENTAR