Tanggapi Snack Tak Pantas Saat Pelantikan KPPS, Kejati DIJ Akan Usut Walau Tak Ada Laporan dari Masyarakat
Snack kurang pantas yang diberikan pada Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) pada Kamis (25/1) akan berujung pada ranah hukum. Pasalnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ akan menelusuri adanya dugaan penyunatan anggaran.
Mulanya snack yang disediakan oleh vendor tidak sesuai dengan kesepakatan yang per porsinya senilai Rp 15 ribu tetapi pada kenyataannya hanya senilai Rp 2.500. Vendor yang bekerjasama dengan KPU Kabupaten Sleman, PT Jujur Kinaryo Projo mengakui jika hal tersebut karena menunjuk pihak lain tanpa memberitahu KPU Kabupaten Sleman.
Mengutip Radar Jogja (Jawa Pos Group), tindakan tersebut dilakukan karena tidak dapat menyediakan sesuai dengan permintaan KPU Kabupaten Sleman. Padahal sebagai pihak ketiga telah menyanggupi pengadaan snack sebelum hari Pelantikan KPPS Kabupaten Sleman.
“Setelah melakukan klarifikasi, KPU Sleman telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kepada pihak penyedia atau vendor karena telah mengingkari perjanjian atau wanprestasi, dan tidak akan menggunakan jasa yang bersangkutan lagi di kemudian hari,” ujar Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi.
Selain itu, KPU Kabupaten Sleman pun tidak akan membayar penuh kepada vendor yang telah menyediakan tidak sesuai dengan kesepakatan. Dengan demikian menyisakan anggaran hingga Rp 302 juta. Nominal tersebut merupakan hasil perhitungan sisa biaya konsumsi sebesar Rp 12.500 dikali 24.199 orang.
KPU Kabupaten Sleman pun terus berkonsultasi untuk melakukan persoalan ini dengan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIJ) untuk dikembalikan kepada anggota KPPS.
Persoalan ini pun direspons oleh Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba yang mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut. Menurutnya aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan perlu mendalami dan mengembangkan adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Apabila aparat penegak hukum menemukan minimal alat bukti cukup, maka tidak boleh segan untuk mengusutnya,” katanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan, akan menelusuri kebenaran informasi persoalan snack yang kurang pantas saat Pelantikan KPPS Kabupaten Sleman. Ia pun mengatakan belum ada memanggil saksi yang dipanggil hal tersebut dan belum ada aparat penegak hukum yang turun tangan.
Ia pun mengakui jika pihaknya akan tetap mengambil tindakan walaupun belum ada laporan dari masyarakat kepada Kejati DIY.
Selain Kejati DIY, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman juga akan turut mengusut persoalan ini. Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengatakan, pihaknya masih meminta arahan dari Bawaslu DIY untuk mengusut dugaan pemotongan anggaran konsumsi Pelantikan KPPS Kabupaten Sleman.
"Saat ini sedang berkoordinasi dan meminta arahan Bawaslu DIJ. Kami sedang mengkaji bagaimana Bawaslu dan dalam batas apa dapat berperan. Jika kami bisa menindaklanjuti, tentunya kami lakukan tindak lanjut," ujarnya, Senin (29/1).
Tag: #tanggapi #snack #pantas #saat #pelantikan #kpps #kejati #akan #usut #walau #laporan #dari #masyarakat