



Pengacara Klaim Nama Hasto Dijual dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku, Ahli: Harus Bisa Dibuktikan Terlebih Dahulu
- Ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menyebut tidak ada beban kesalahan bagi seorang yang namanya dijual dalam suatu kasus tindak pidana.
Pernyataan itu disampaikan Fatahillah Akbar saat memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6).
Hal itu terungkap saat pengacara Hasto, Patra M Zen mempertanyakan soal guilty dan responsibility dalam sudut pandang Karl Jaspers yang merupakan filsafat eksistensialisme.
"Kalo kita melihat guilty itukan kalo dalam konteksitas kesalahannya, kesalahan itu adalah yang wajib ada untuk memberikan responsibility atau pertanggung jawabannya," kata Fatahillah dalam persidangan.
"Sekarang Responsibility apa?" tanya Patra.
"Itu pertanggungan jawabnya yang dibebankan ketika ada kesalahan," timpal Fatahillah.
Patra kembali mempertanyakan soal ada atau tidaknya beban kesalahan dari seseorang yang dijual namnya oleh orang lain untuk melakukan sesuatu. Sebab, dalam kasus suap PAW Harun Masiku, nama Hasto disebut oleh Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah sebagai pemberi perintah untuk menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan
"Ya harus dibuktikan kalo hanya membawa nama saja tidak," ujarnya.
"Memang kalo dalam kontes itu harus dibuktikan, maka saya tekankan berkali-kali harus ada pengetahuan yang dibuktikan," imbuhnya.
Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.
Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku itu dilakukan setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.
Hast
Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.
Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.
Hasto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a serta pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Tag: #pengacara #klaim #nama #hasto #dijual #dalam #kasus #suap #harun #masiku #ahli #harus #bisa #dibuktikan #terlebih #dahulu