



Warga Pulosari Gugat Rp 10 Miliar, Dalil Eksekusi Rumah Tanpa Legalitas Diungkap di Persidangan
– Gugatan 44 warga Pulosari terhadap PT Patra Jasa memasuki babak krusial. Dalam kesimpulan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kuasa hukum warga mengungkap bahwa eksekusi rumah mereka pada 2018 dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 678/Pdt.G/2024/PN.Sby.
Tim hukum menilai tindakan eksekusi oleh PT Patra Jasa dan juru sita telah melanggar asas legalitas karena tidak sesuai dengan isi putusan sebelumnya, yakni perkara nomor 333/Pdt.G/2013/PN.Sby. Dalam amar putusan tersebut, hanya satu nama yang disebut sebagai pihak yang harus mengosongkan lahan, bukan 44 warga penggugat saat ini.
“Eksekusi terhadap rumah-rumah warga dilakukan tanpa adanya aanmaning atau pemanggilan resmi. Bahkan tidak ada pemberitahuan yang layak, sehingga menimbulkan kerugian besar,” kata kuasa hukum Luvino Siji Samura, dari kantor Uly Samura & Associates, Rabu (4/6).
Lebih lanjut, mereka menyoroti perubahan frasa dalam pelaksanaan eksekusi yang menyebutkan “dan seluruh penghuni,” padahal frasa itu tidak pernah tertulis dalam amar putusan. Tindakan itu disebut sebagai ultra petita atau melebihi yang diputuskan pengadilan, yang secara hukum dianggap cacat.
Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa PT Patra Jasa telah kehilangan hak atas tanah sejak SHGB mereka berakhir pada 2006 dan tidak diperpanjang. “Faktanya, hingga eksekusi dilakukan, tidak ada hak baru yang dimiliki tergugat atas lahan tersebut,” tegas Luvino.
Atas dasar tersebut, warga menuntut agar pengadilan menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Selain itu, mereka meminta ganti rugi sebesar Rp 10 miliar atas kerugian material dan immaterial yang mereka alami.
Sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan tersebut menjadi penentu menjelang putusan. Dalam beberapa pekan ke depan, majelis hakim akan menjadwalkan vonis yang bisa menjadi preseden hukum dalam perkara eksekusi yang melebihi amar putusan.
Tag: #warga #pulosari #gugat #miliar #dalil #eksekusi #rumah #tanpa #legalitas #diungkap #persidangan