Anggota DPR Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira Apreasiasi Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran, Minta DPR Tindaklanjuti
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Istimewa)
14:32
4 Juni 2025

Anggota DPR Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira Apreasiasi Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran, Minta DPR Tindaklanjuti

 - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, merespons adanya surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) RI. Surat yang ditandatangani lima jenderal TNI purnawirawan itu dijukan kepada Pimpinan DPR dan MPR.

Andreas menyebut, usulan pemakzulan Gibran yang datang dari para jenderal purnawirawan TNI itu dinilai merupakan bentuk perhatian para jenderal purnawirawan TNI.

"Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi. Karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara," kata Andreas kepada wartawan, Rabu (4/6).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu menyebut, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR, setelah masa reses.

"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR," ucap Andreas.

Karena itu, ia meminta para anggota dewan untuk hadir, minimal 2/3 Anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 wakil rakyat yang hadir. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 Pasal 7.

Setelah itu, lanjut Andreas, DPR akan mengirimkan surat lanjutan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa apakah terjadi pelanggaran berat.

"Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-nya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak. Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemaksulan tidak dilanjutkan," tegasnya.

Adapun, surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu ditujukan kepasa Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendukung MPR RI segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Alasan mereka mendorong pemakzulan Gibran sebagai Wapres, karena disebut telah melanggar pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan. Putra sulung Joko Widodo itu memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah atau cacat hukum. Karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara, yakni Anwar Usman, adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara," bunyi isi surat tersebut.

Editor: Kuswandi

Tag:  #anggota #fraksi #pdip #andreas #hugo #pareira #apreasiasi #surat #forum #purnawirawan #soal #pemakzulan #gibran #minta #tindaklanjuti

KOMENTAR