



Geledah Rumah PNS, KPK Sita Uang Rp 300 Juta Terkait Kasus Korupsi Izin TKA Kemenaker
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen, buku, tabungan, dan uang tunai sebesar Rp 300 juta dari penggeledahan rumah PNS pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 27 Mei 2025 lalu.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemenaker.
"Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan, serta uang tunai sekitar Rp 300 juta dan beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Namun, Budi tak bisa mengungkapkan identitas PNS tersebut.
"Belum bisa disampaikan," ujar dia.
KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus korupsi pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan, meski identitas para tersangka belum diumumkan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
Dia mengatakan, tindakan paksa tersebut dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep.
Tag: #geledah #rumah #sita #uang #juta #terkait #kasus #korupsi #izin #kemenaker