Kajari Jakbar Ngaku Kumpulkan Perwakilan Korban Investasi Bodong demi Transparansi Pengembalian Barang Bukti
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro (kanan mengenakan batik) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi penilapan uang pengembalian kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
19:18
3 Juni 2025

Kajari Jakbar Ngaku Kumpulkan Perwakilan Korban Investasi Bodong demi Transparansi Pengembalian Barang Bukti

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Hendri Antoro, membantah mengumpulkan perwakilan korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit di ruang kerjanya, melainkan di ruang tunggu Kajari.

Pernyataan ini Hendri sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi penilapan atau pemerasan barang bukti korban investasi bodong senilai Rp 11,7 miliar yang menjerat eks Jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, Selasa (3/6/2025).

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum mengonfirmasi apakah betul Hendri mengumpulkan para perwakilan korban investasi bodong setelah putusan inkracht.

“Ada bapak mengumpulkan pihak-pihak yang disebutkan dalam putusan, di antaranya Bonifasius?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.

“Iya ada, Ibu,” jawab Hendri.

Menurut Hendri, pihaknya mengumpulkan para perwakilan korban dengan tujuan agar eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), yakni menyangkut pengembalian barang bukti kepada korban, berlangsung efektif dan transparan.

Ia mengaku meminta Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Umum (Plt Kasi Pidum) Kejari Jakbar segera memanggil pihak terkait.

Namun, tidak semua pihak terkait bisa datang pada waktu yang bersamaan.

“Sekali lagi demi transparansi, kami mengumpulkan bukan di ruang saya, tapi di ruang tunggu Kajari di depan sekretariat,” ujar Hendri.

Pada pertemuan itu, Hendri juga meminta Kasubag yang membawahi bendahara untuk datang.

Selain itu, untuk berhati-hati, pihaknya juga meminta customer service (CS) bank terkait hadir secara virtual untuk memandu pelaksanaan eksekusi pengembalian dana barang bukti berupa uang dan aset.

“Menggeser ke rekening yang bersangkutan melalui token, kami tidak ingin keliru sedikit pun,” ujar Hendri.

Dalam perkara ini, Azam didakwa menilap uang pengembalian kasus investasi bodong tersebut sebesar Rp 11,7 miliar.

Menurut jaksa, Azam menggunakan kedudukannya untuk mengambil uang itu secara paksa dari barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang seharusnya dikembalikan kepada korban.

Azam yang menjadi jaksa dalam kasus investasi bodong itu justru menyalahgunakan wewenang (memeras) untuk menguntungkan diri sendiri.

 

Ia diduga berkongsi dengan pengacara korban investasi bodong guna mengambil barang bukti berupa uang yang seharusnya dikembalikan.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Azam membagikan uang korupsinya sebesar Rp 300 juta kepada eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali.

Kemudian, Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro; Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting; dan Rp 450 juta kepada eks Kasi Pidum, Sunarto.

Lalu, Rp 300 juta untuk eks Kasi Pidum Kejari Jakbar; Rp 200 juta untuk Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto; staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, dan lainnya.

Ditemui usai persidangan, Hendri membantah menerima aliran uang panas tersebut.

“Enggak benar itu,” kata Hendri.

Tag:  #kajari #jakbar #ngaku #kumpulkan #perwakilan #korban #investasi #bodong #demi #transparansi #pengembalian #barang #bukti

KOMENTAR