



Tom Lembong: Impor Gula Kristal Putih Itu Opsi, tapi Tidak Tersedia
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyebut, impor gula kristal putih (GKP) pada kurun 2015-2016 merupakan pilihan yang tidak tersedia.
Pernyataan ini disampaikan Tom Lembong saat menanggapi keterangan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Dayu Padmara Rengganis selaku saksi sidang kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
“Jadi saya mau menegaskan kembali, saya mau menyangkal bahwa saat itu mengimpor gula kristal putih itu merupakan sebuah opsi, opsi itu tidak tersedia, tidak ada,” kata Tom Lembong.
Menurut Tom, mengimpor gula kristal putih dalam waktu yang cepat dan dengan harga yang memenuhi syarat untuk menurunkan harga gula dalam negeri saat itu tidak mungkin dilakukan.
Sebab, Tom menjelaskan, gula kristal putih atau plantation white sugar tidak lazim dikonsumsi publik dan diproduksi oleh pabrik di luar negeri.
Untuk mendapatkan gula tersebut dengan standar International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA) 75 sampai 200, harus memesan secara khusus ke pabrik.
Hal ini membuat produksi gula kristal putih membutuhkan waktu lama dan menelan biaya yang lebih mahal.
“Harus dibikin khusus untuk Indonesia yang akan makan waktu lama dan biaya lebih tinggi,” tutur Tom Lembong.
Ia pun mengungkit keterangan Dayu yang menyebut dalam menurunkan harga gula, elemen waktu sangat penting.
Sementara, pada saat yang bersamaan, spesifikasi gula yang diatur Kemendag di luar negeri tidak tersedia.
“Jadi tidak mungkin diadakan dalam waktu cepat atau dengan harga yang rendah. Itu custom mind, tidak ada barang itu di seluruh kawasan ASEAN atau internasional,” tutur Tom Lembong.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar dalam kebijakan impor gula kristal mentah.
Jaksa menuding Tom melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan kebijakan impor tanpa berkoordinasi dengan kementerian lain.
Jaksa juga mempersoalkan Tom yang menunjuk sejumlah koperasi, termasuk milik TNI dan Polri, untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
Tag: #lembong #impor #gula #kristal #putih #opsi #tapi #tidak #tersedia