



Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus-kasus Besar yang Ditangani Kejagung, Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar Irit Bicara
- Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) angkat bicara setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tian terjerat kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice lewat pemberitaan kasus timah dan importasi gula.
Tian tidak banyak bicara saat dibawa ke mobil tahanan. Ia menegaskan, dirinya juga sama-sama berprofesi sebagai jurnalis.
"Enggak ada, enggak ada, kita sama-sama satu profesi," kata Tian sambil berjalan ke mobil tahanan di Kompleks Kejagung, Selasa (22/4) dini hari.
Selain Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB), Kejaksaan Agung juga menetapkan Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaidi Saibih (JS) selaku dosen dan advokat. Mereka telah ditahan untuk 20 hari pertama.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menjelaskan, terdapat permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka Marcella Santoso, tersangka Junaidi Saibih, bersama-sama dengan tersangka Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV.
Ketiganya diduga merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Pertamina Tbk, dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula dengan tersangka Tom Lembong.
Qohar menyebut, tersangka Marcella Santoso dan tersangka Junaidi Saibih yang merupakan advokat diduga membayar sebesar Rp 478,5 juta kepada tersangka Tian Bahtiar untuk membuatkan berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejagung, terkait dengan penanganan perkara mulai dari penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan.
“Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JakTV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para tersangka atau terdakwa yang ditangani oleh tersangka MS dan tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa,” ujar Qohar.
Selain itu, tersangka Junaidi Saibih juga membuat narasi dan opini positif bagi tim advokasinya, serta membuat metodologi perhitungan keuangan negara dalam penanganan perkara yang dilakukan kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan.
“Kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online. Tersangka MS dan tersangka JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan sementara berlangsung, dan tersangka TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang kejaksaan,” ujar Qohar.
Tak hanya itu tersangka Marcella Santoso dan tersangka Junaidi Saibih turut menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan menarasikan negatif dalam pemberitaan untuk memengaruhi pembuktian perkara di persidangan.
“Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media TikTok dan Youtube," ungkap Qohar.
Qohar menduga, kegiatan itu dilakukan dengan maksud untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus, dalam penanganan kasus korupsi tata niaga timah maupun importasi gula.
“Sehingga kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat dan perkaranya tidak ditindaklanjuti ataupun tidak terbukti di persidangan. Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif seolah-olah yang ditangani oleh penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik sehingga diharapkan atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan, atau minimal mengganggu konsentrasi penyidik,” tegasnya.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #jadi #tersangka #perintangan #penyidikan #kasus #kasus #besar #yang #ditangani #kejagung #direktur #pemberitaan #tian #bahtiar #irit #bicara