KPK Segera Periksa Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB
Ridwan Kamil berpose setelah diwawancara KOMPAS.com dalam acara GASPOL! pada Kamis, (12/9/2024).(KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA)
10:10
22 April 2025

KPK Segera Periksa Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto memastikan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diperiksa penyidik terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Fitroh mengatakan, penyidik secepatnya akan memeriksa Ridwan Kamil, meski ia belum mengungkap kapan Ridwan Kamil akan diperiksa.

"Ya nanti tergantung penyidiklah itu, secepatnya," kata Fitroh kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Fitroh pun menepis anggapan yang menyebut penyidik KPK terkesan mengulur waktu pemeriksaan Ridwan Kamil.

Menurut Fitroh, semua perkara korupsi menjadi atensi KPK dan pemeriksaan Ridwan Kamil hanya menunggu waktu.

"Semua perkara kan jadi atensi, tidak ada kemudian satu dan kemudian yang lain tidak," ujarnya.

Fitroh pun tidak khawatir akan kemungkinan Ridwan Kamil menghilangkan barang bukti karena tak kunjung diperiksa.

KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang termasuk motor Royal Enfield yang diduga terkait korupsi Bank BJB.

"Saya belum dapat info ada penghilangan barbuk," ucap Fitroh.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Dalam perkara ini, KPK mencium sejumlah pelanggaran hukum yang menjerat pihak Bank BJB dan agensi.

Pertama, lingkup pekerjaan yang dijalankan agensi hanya menempatkan iklan berdasarkan permintaan Bank BJB.

KPK juga menemukan fakta bahwa penunjukkan agensi ternyata melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Fakta lain yang didapati KPK adalah terdapat selisih uang yang diterima agensi dari Bank BJB dengan yang dibayarkan agensi ke media sebesar Rp 222 miliar.

Tag:  #segera #periksa #ridwan #kamil #kasus #korupsi #bank

KOMENTAR