Komisi III Rapat Bahas Kasus Hogi Miyana Hari Ini, Kapolres-Kajari Sleman Dihadirkan
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Habiburokhman dalam program ''Gaspol'' Kompas.com di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (19/11/2025).(KOMPAS.com/FREDERIKUS TUTO KE SOROMAKING)
10:06
28 Januari 2026

Komisi III Rapat Bahas Kasus Hogi Miyana Hari Ini, Kapolres-Kajari Sleman Dihadirkan

Komisi III DPR RI akan menggelar rapat untuk membahas kasus yang menimpa Hogi Minaya, seorang pria di Sleman yang menjadi tersangka usai menolong istrinya dari penjambret di Sleman, Yogyakarta.

"(Rapat) Jam 13," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan jadwal yang dibagikan DPR, rapat akan dihadiri oleh Kapolresta Sleman, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, dan kuasa hukum Hogi.

Habiburokhman mengatakan rapat tersebut juga akan dihadiri oleh Hogi Minaya.

"Pak Hogi hadir," ujar Habiburokhman.

Baca juga: Hogi Minaya vs Jambret, Ini Syarat Tindakan Bisa Dianggap Pembelaan Terpaksa

Kasus Hogi Minaya

Sebelumnya diberitakan, Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman usai mengejar dua penjambret yang merampas barang milik istrinya, Arista Minaya (39).

Dalam kejadian itu, dua pelaku penjambretan meninggal dunia.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan.

“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” kata Mulyanto di Sleman, Kamis (22/1/2026).

Baca juga: Kapolresta Sleman Soal Hogi Minaya Tersangka Usai Kejar Jambret: Pembelaan Tak Seimbang

Dia menyebut, unsur-unsur pidana untuk menjerat Hogi sebagai tersangka telah terpenuhi.

“Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” ujar Mulyanto.

Mulyanto menegaskan, kepolisian tidak memihak siapa pun dalam penanganan kasus tersebut dan hanya berupaya memberikan kepastian hukum.

“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada,” kata dia.

Baca juga: Kasus Hogi Minaya dalam Perspektif Hukum Pidana, Pakar Jelaskan Batas Pembelaan Terpaksa

“Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” imbuh Mulyanto.

Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Belakangan, Kejari Sleman memfasilitasi penerapan keadilan restoratif atau restorative justice yang mempertemukan para pihak secara virtual di Kantor Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).

“Sudah agak lega, lega dengan restorative justice seperti ini,” ujar Hogi.

Sementara itu, Arista berharap perkara ini segera berakhir.

“Dari awal yang kami inginkan terutama kebebasan suami saya,” kata Arista.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Hogi Minaya: Mengapa Pembelaan Terpaksa Tak Dapat Dipidana?

Kronologi kasus Hogi Minaya

Peristiwa memilukan ini bermula pada 26 April 2025.

Saat itu, Hogi sedang dalam perjalanan membeli jajanan pasar di kawasan Berbah, Sleman, menggunakan mobil.

Di saat yang sama, istrinya, Arista mengendarai sepeda motor menuju Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta.

Keduanya tidak sengaja beriringan di sekitar Jembatan Janti.

Tiba-tiba, sepeda motor Arista dipepet oleh dua orang penjambret yang langsung merampas tasnya.

Baca juga: Apa Itu Restorative Justice yang Membuat Hogi Minaya, Kejar Jambret Jadi Tersangka, Bisa Bebas?

Melihat istrinya menjadi korban kriminalitas, Hogi spontan melakukan pengejaran menggunakan mobil.

Aksi kejar-kejaran berakhir saat mobil Hogi memepet motor pelaku hingga oleng dan menabrak tembok.

Kedua pelaku tewas di lokasi kejadian.

Dua hingga tiga bulan pasca-kejadian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, kasus penjambretan terhadap Arista dinyatakan gugur karena kedua pelaku meninggal dunia.

Tag:  #komisi #rapat #bahas #kasus #hogi #miyana #hari #kapolres #kajari #sleman #dihadirkan

KOMENTAR