Mewujudkan Kesejahteraan Guru, Menciptakan Pendidikan Berkualitas
Kesejahteraan guru masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Di tengah berbagai program prioritas pemerintah, banyak guru, terutama guru honorer, masih menghadapi penghasilan yang jauh dari standar hidup layak.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, persoalan kesejahteraan guru bukan sekadar isu ketenagakerjaan, melainkan menyangkut langsung kualitas pembelajaran di ruang kelas.
“Solusi konkretnya adalah kembalikan hak anggaran pendidikan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan, terutama kesejahteraan dan kualitas guru,” kata Ubaid kepada Kompas.com, Rabu (28/1/2025).
Baca juga: Guru Belum Sejahtera, Apa Dampaknya bagi Pendidikan?
Ubaid mengkritik pengelolaan anggaran pendidikan nasional yang dinilai belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan pendidikan.
Meski konstitusi mengamanatkan alokasi minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan, namun realisasinya menyebar ke berbagai kementerian dan program yang tidak berdampak langsung pada kualitas pembelajaran di kelas.
“Selama ini, anggaran 20 persen itu ‘banci’ karena disebar ke berbagai kementerian yang tidak ada hubungannya dengan kualitas kelas,” ujar Ubaid.
Ia menekankan, pemerintah seharusnya mengunci (earmarked) anggaran pendidikan pada dua prioritas utama, yakni investasi kesejahteraan dan investasi kualitas guru.
Baca juga: Politik Anggaran Dinilai Jadi Akar Masalah Kesejahteraan Guru
Investasi kesejahteraan itu mencakup gaji yang layak serta jaminan sosial bagi guru.
Sementara investasi kualitas harus diwujudkan melalui pelatihan guru yang substansial, bukan sekadar kegiatan seremonial. “Pelatihan guru harus substansial, bukan sekadar webinar seremonial,” kata Ubaid.
Paradoks makan bergizi dan guru “kurang gizi”
Ubaid juga menyinggung penggunaan dana pendidikan untuk program lain, seperti makan bergizi gratis (MBG).
Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menciptakan paradoks dalam dunia pendidikan.
“Jangan sampai anak-anak diberi makan bergizi, tapi dididik oleh guru yang kurang gizi karena gajinya tidak cukup untuk beli daging,” ujarnya.
Menurut Ubaid, pemerintah juga perlu menentukan prioritas pendidikan yang benar-benar mendesak dan penting.
Ia menilai, kebijakan pendidikan kerap berubah-ubah tanpa evaluasi yang matang.
Baca juga: Kemendikdasmen Siapkan Rp 14 T untuk Kesejahteraan Guru Non ASN Tahun 2026
“Jangan seperti sekarang dan tahun-tahun lalu, tiba-tiba pengadaan Chromebook, lalu sekarang smart board dan smart TV,” kata dia.
Ia pun menuntut adanya audit transparan terhadap dana pendidikan.
Pemborosan anggaran, khususnya untuk pengadaan perangkat teknologi informasi, harus dihentikan jika tidak dibarengi pelatihan guru dan ketersediaan sarana pendukung.
“Hentikan pemborosan untuk pengadaan perangkat IT yang seringkali hanya jadi rongsokan karena gurunya tidak dilatih dan sarana pendukungnya tidak ada,” kata Ubaid menegaskan.
Baca juga: Legislator PKB: Tak Ada Pendidikan Berkualitas Tanpa Kesejahteraan Guru
Kesejahteraan guru syarat pendidikan berkualitas
Senada dengan ubaid, anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menegaskan bahwa kualitas pendidikan tidak mungkin terwujud tanpa kesejahteraan guru.
“Tidak ada pendidikan berkualitas tanpa kesejahteraan guru. Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan dan kemiskinan struktural,” kata Mafirion, Jumat (23/1/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mendorong negara menjamin standar minimum penghasilan layak bagi guru honorer, setidaknya mendekati upah minimum daerah.
Menurut dia, upah rendah guru honorer tidak boleh terus dibiarkan.
Baca juga: Mahasiswa hingga Guru Honorer Gugat Anggaran MBG dalam Dana Pendidikan
Mafirion mengutip survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa yang menunjukkan sekitar 20,5 persen guru honorer menerima penghasilan kurang dari Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per bulan.
Padahal, guru menjalankan fungsi utama negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Pembiaran terhadap upah yang sangat rendah dan ketidakpastian status kerja guru honorer merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran (omission) oleh negara, khususnya dalam pemenuhan hak ekonomi dan sosial,” kata Mafirion.
Jumlah guru honorer dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran 700.000 orang.
Dengan kondisi tersebut, Mafirion memperkirakan lebih dari 140.000 guru honorer hidup dengan penghasilan yang jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak.
Ia menilai, situasi ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis atau administratif semata, melainkan sebagai kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional dan tanggung jawab hak asasi manusia.
Baca juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Guru Honorer Dapat Insentif Rp 400.000 per Bulan
Mafirion bilang, negara tidak boleh hadir hanya dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi absen dalam menjamin kesejahteraan guru.
Jika guru honorer terus dibiarkan hidup dengan honor yang tidak manusiawi, menurut Mafirion, yang dipertaruhkan bukan hanya martabat guru, tetapi juga masa depan pendidikan nasional.
Dalam perspektif konstitusi dan HAM, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sementara UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan hak atas upah yang adil dan layak.
Insentif Rp 400.000 per bulan
Di sisi pemerintah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyiapkan kebijakan baru untuk membantu meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah pemberian insentif bulanan dari pemerintah pusat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebut pemerintah akan memberikan insentif bagi guru honorer sebesar Rp 400.000 per bulan yang ditransfer langsung ke rekening penerima.
Baca juga: Cerita Guru Honorer di Bandung, Bertahan Hidup dengan Gaji di Bawah Rp 1 Juta
“Kalau gaji guru honorer itu kan tergantung dari masing-masing satuan pendidikan. Tapi dari pemerintah, kami memberikan insentif untuk guru honorer sebesar Rp 400.000 per bulan,” ujar Abdul Mu’ti di sela peresmian Gedung Hotel milik SMK Muhammadiyah Purwodadi di Purworejo, Sabtu (24/1/2026).
Ia menjelaskan, insentif tersebut akan disalurkan secara langsung ke rekening guru honorer agar lebih tepat sasaran dan transparan.
Kebijakan ini dinilai penting mengingat masih banyak guru honorer yang menerima gaji jauh di bawah upah minimum daerah.
Di sejumlah wilayah, guru honorer masih bergantung pada kemampuan keuangan sekolah atau yayasan, sehingga penghasilannya tidak menentu.
Kesejahteraan dan kompetensi harus sejalan
Selain insentif, pemerintah juga menyiapkan berbagai program peningkatan kompetensi guru sebagai kebijakan jangka menengah.
Pada 2026, pemerintah akan memberikan kesempatan studi sarjana (S1) melalui sistem rekognisi pembelajaran lampau (RPL) bagi 150.000 guru dengan beasiswa sebesar Rp 3 juta per semester.
Pemerintah juga menyiapkan pelatihan bahasa Inggris bagi guru bahasa Inggris, serta pelatihan coding dan kecerdasan buatan (AI) bagi guru yang akan mengajar mata pelajaran tersebut.
Baca juga: Guru Honorer Akan Dapat Insentif Rp 400.000 Per Bulan, Langsung Ditransfer ke Rekening
Menurut Abdul Mu’ti, peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kompetensi guru harus berjalan beriringan.
Guru yang sejahtera dan memiliki kapasitas yang baik diyakini mampu menciptakan proses pembelajaran yang lebih berkualitas bagi peserta didik.
Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen terus memperbaiki tata kelola pendidikan, termasuk memperhatikan kondisi guru honorer.
Insentif bulanan ini diharapkan menjadi stimulus sekaligus bentuk penghargaan atas dedikasi guru honorer dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Tag: #mewujudkan #kesejahteraan #guru #menciptakan #pendidikan #berkualitas