



Kasus PPDS Unpad Dapat Hancurkan Kepercayaan Publik Terhadap Dokter
- Kasus pemerkosaan keluarga pasien yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31) terhadap keluarga pasien adalah salah satu tabir gelap dunia kesehatan Indonesia.
Priguna, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) melakukan kekerasan seksual kepada keluarga pasien berinisial FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.
Anggota Komisi IX DPR Alifudin mengatakan, kasus tersebut menjadi salah satu indikasi gagalnya pengawasan terhadap tenaga medis.
Apalagi sebelumnya terdapat kasus mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Anestesi di Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.
Dua kasus tersebut dinilainya dapat menghancurkan kepercayaan publik terhadap dunia kesehatan di Indonesia.
"Tindak pelecehan semacam ini menunjukkan adanya kegagalan dalam pengawasan terhadap perilaku tenaga medis, yang seharusnya mengutamakan martabat pasien dan keluarganya. Ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap dunia kedokteran," ujar Alifudin lewat keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2025).
Ke depan, ia menekankan pentingnya penguatan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat bagi dokter dalam melakukan tindakan medis.
Termasuk perlunya SOP bagi dokter dalam penanganan pasien dan interaksi dengan keluarga pasien.
"Kami mendesak pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk segera memproses kasus ini hingga tuntas baik aksi pelecehan ataupun perundungan, serta memastikan agar tidak ada lagi tindakan serupa yang terjadi di masa depan. Kepercayaan publik terhadap profesi medis hanya bisa dipulihkan jika ada kepastian hukum yang jelas dan tegas," ujar Alifudin.
Diketahui, Priguna adalah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).
Atas perbuatannya, Priguna kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Aturan terkait pidana untuk pelaku kekerasan seksual secara fisik termaktub dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Priguna yang merupakan mahasiswa PPDS dianggap telah menyalahgunakan kedudukan dan wewenangnya dapat dijerat Pasal 6C UU TPKS dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda sebesar Rp 300 juta.
Tag: #kasus #ppds #unpad #dapat #hancurkan #kepercayaan #publik #terhadap #dokter