Soal Ekstradisi Paulus Tannos, Wamenkum: Singapura Pelajari Dokumen Indonesia
Wakil Menteri (Wamen) Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai mengikuti acara serah terima jabatan di Kompleks Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
11:58
25 Februari 2025

Soal Ekstradisi Paulus Tannos, Wamenkum: Singapura Pelajari Dokumen Indonesia

- Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan dokumen-dokumen untuk proses ekstradisi buron kasus E-KTP Paulus Tannos kepada Otoritas Singapura pada pekan lalu.

Eddy mengatakan, Otoritas Singapura masih mempelajari dokumen-dokumen tersebut.

"Itu (dokumen) sudah diserahkan ke pihak singapura Minggu lalu. Singapura akan meneliti, dia akan ini kan mempelajari dulu," kata Eddy saat ditemui di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Eddy berharap, sejumlah dokumen yang telah diserahkan tidak memiliki kekurangan sehingga pemulangan Paulus Tannos dapat segera dilakukan.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi yang kurang," ujarnya.

Eddy mengatakan, Otoritas Singapura akan memutuskan proses ekstradisi pada bulan Maret setelah memeriksa dokumen.

"Iya betul (bulan Maret ekstradisi), tergantung dia (Singapura) periksa dulu baru dia putuskan. Nanti yang kurang akan sampaikan kepada kita," kata Eddy.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, seluruh dokumen yang disyaratkan untuk proses ekstradisi buron kasus E-KTP, Paulus Tannos sudah dikirim ke Otoritas Singapura pada pekan lalu.

"Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapore," kata Setyo saat dihubungi, Senin (24/2/2024).

Setyo mengatakan, sejumlah dokumen yang diminta dalam proses ekstradisi di antaranya, surat permintaan dari Menteri Hukum, sertifikat legalisasi, aturan perudang-undangan edisi bahasa inggris, dan surat dari Kejaksaan Agung.

"Kemudian identitas, resume, dan affidavit," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, seluruh syarat ekstradisi Paulus Tannos sudah dilengkapi.

Dia mengatakan, KPK dan aparat penegak hukum yang terlibat menunggu kabar baik dari Singapura dalam waktu dekat.

"Syarat sudah kita lengkapi, tinggal nunggu hasil dari pihak Singapura, mudah-mudah dalam waktu dekat sudah ada info positif," kata Fitroh.

Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

Kemudian nama Paulus Tannos masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 22 Agustus 2022. Sebab, keberadaannya tidak diketahui usai ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga akhirnya, pada awal Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap sementara di Singapura, atas permintaan KPK.

KPK mengatakan, Paulus Tannos menggugat keabsahan penangkapan sementara atau provisional arrest tersebut di Pengadilan Singapura.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses persidangan tersebut masih berjalan di Singapura.

"Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses, kalau saya tidak salah, pengadilan. Mungkin mirip seperti proses praperadilan di Indonesia. Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 30 Januari 2025.

"Bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia, masih berjalan kalau saya tidak salah," ujarnya melanjutkan.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #soal #ekstradisi #paulus #tannos #wamenkum #singapura #pelajari #dokumen #indonesia

KOMENTAR